September 21, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Proses Hukum Tetap Berjalan, Pedagang Pasar Banjaran Kabupaten Bandung Tetap Tolak Revitalisasi

IVOOX.id - Rencana revitalisasi Pasar Banjaran, Kabupaten Bandung oleh Pemerintah Kabupaten Bandung yang menggandeng PT. Bangun Niaga Perkasa sebagai pemenang tender mendapat penolakan dari asosiasi pedagang Keluarga Warga Pasar Banjaran (Kerwappa). Pasalnya, harga tebus kios dianggap tidak masuk akal.

Kerwappa menilai rencana revitalisasi Pasar Banjaran masih banyak kejanggalan. Terkait kejanggalan dalam pengambilan kebijakan, Dani Alihadian selaku pengurus Kerwappa berpendapat bahwa hasil putusan SK bupati merupakan keputusan sepihak tanpa melibatkan pihak Kerwappa.

“Justru kami juga merasa sosialisasinya tidak ada, justru kami tau terbit SK ini di medsos, ke Kerwappa sendiri tidak ada sosialisasi mengenai SK, makanya kami merasa gerah dan kecewa," ujar Dani pada IVOOX.id di Pasar Banjaran pada Jumat (9/6/2023).

Selain merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan, Dani merasa ada kejanggalan dalam penujukan tender sebagai pihak ke 3 yang dimenangkan oleh PT. Bangun Niaga Perkasa (BNP).

“Terbit SK bupati mengenai pemenang tender PT. Bangun Niaga Perkasa yang beralamat di Bekasi, dan di SK tersebut tidak disebutkan profil lengkap PT nya, berdirinya kapan, terus nomor izinnya tidak disampaikan, hanya disampakan nama PT dan nilai investasinya saja.” Ujar Dani.

Dani merasa mahar yang harus ditebus oleh pedagang untuk Revitalisasi Pasar Banjaran tersebut dinilai tidak masuk akal, untuk kios yang ia miliki saja dengan luas total 7,5 meter persegi, ia harus membayar kurang lebih Rp.160 Juta.

“Dari awal terbit tender itu mereka (PT. Bangun Niaga Perkasa) menyebarkan pricelist daftar harga kios, sesuai ukuran dan lokasi, dari Rp. 18 Juta per meter sampai Rp.20 Juta per meter, itu untuk harga pedagang yang lama, pedagang baru lebih mahal Rp.10 Juta, artinya kami tidak tahu ini bisa keluar daftar harga, pedagang semua menganggap harga ini tidak masuk akal.” Tambah Dani.

Skema pembayaran yang harus dibayar oleh pedagang untuk revitalisasi tersebut merupakan skema cicil, di mana pedagang wajib untuk membayar terlebih dahulu 10% apabila ingin mendapatkan tempat di pasar relokasi sementara.

“Dari pihak pengembang ada skema pembayaran, pertama 10% harus sudah lunas pada saat kita pindah ke relokasi, kemudian ke dua 30% itu harus masuk selama proses pembangunan kemudian 60% menggunakan skema cicilan melalui Bank” ujar Dani.

Selain karena harga tebus yang tidak masuk akal, Kerwappa menilai meskipun kios yang mereka tempati merupakan tanah milik Pemerintah Daerah, akan tetapi pasca kebakaran pada 2002, mereka membangun Kembali pasar secara swadaya tanpa bantuan pemerintah, pihak pedagang menuntut ada ya ganti rugi jika memang pasar yang mereka tempati harus direvitalisasi.

“Betul tanah ini milik pemda, namun kami merasa kios ini milik kami, karena dulu pada saat kasus kebakaran terakhir pada 2002, kami membangun pasar ini dengan swadaya tanpa ada bantuan dari pemerintah sama sekali.” Tutup Dani.

Reporter : Fahrur Razi Asyar

0 comments

    Leave a Reply