April 26, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Prosedur Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia harus Penuhi Rasa Keadilan Publik

IVOOX.id, Jakarta - Okky Asokawati, Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memberikan catatan perihal rencana pemerintah yang  akan mengubah aturan soal prosedur Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia. 

Menurut Sekretaris Dewan Pakar DPP PPP itu, pemerintah tampaknya cukup serius akan mengubah peraturan soal tata cara penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan spirit mempermudah masuknya TKA.  "Argumentasi yang disampaikan adalah soal sulitnya prosedur masuknya TKA ke Indonesia," kata Okky dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (12/3/2018).  

Untuk poin ini, kata dia, sangat terbuka untuk diperdebatkan.  Sebab, baik di UU No 13/2013 tentang Ketenagakerjaan maupun Permenaker No 16/2015 justru mengatur prosedur masuknya TKA ke Indonesia.  "Bilamana ada aturan administrasi,  tentu dimaksudkan untuk proteksi tenaga kerja domestik.  Spirit ini mestinya juga dipahami pemerintah," ujarnya.

Kendati demikian,  lanjut Okky, aspirasi yang muncul di sektor yang relatif baru seperti bergairahnya e-commerce di Tanah Air di satu sisi,  di sisi lain kurangnya SDM di bidang digital juga harus direspons oleh perumus kebijakan.  

"Jika hal tersebut yang menjadi landasan rencana perubahan peraturan soal TKA oleh pemerintah tentu dapat dipahami.  Meski,  pilihan merekrut TKA harus ditempatkan di opsi kedua," papar dia.  

Opsi pertama, Okky menegaskan, adalah dengan tetap memprioritaskan SDM dari Tanah Air baik yang berdomisili di Indonesia maupun WNI yang berdomisili di luar negeri.  "Pemerintah dapat memanggil anak-anak terbaik negeri ini untuk berkiprah di dalam negeri," tuturnya.

Atas dasar kebutuhan SDM di sektor-sektor yang relatif baru tersebut, menurut dia, pemerintah dapat merumuskan perubahan prosedur masuknya TKA ke Indonesia dengan membuat aturan yang limitatif. "Konkretnya, pemerintah dapat mengubah aturan prosedur masuknya TKA ke Tanah Air dengan penyebutan bidang atau sektor yang dimaksud," tuturnya. 

Rumusan limitatif ini, kata dia, untuk memastikan perubahan prosedur masuknya TKA semata-mata untuk memenuhi kebutuhan di sektor-sektor yang memang dari sisi SDM tidak tersedia.

Lebih jauh Okky mewanti-wanti pemerintah untuk hati-hati dalam mengubah aturan soal prosedur masuknya TKA ini. Suara publik yang cukup kritis atas maraknya TKA ke Indonesia harus menjadi perhatian yang seksama. 

"Sikap kehati-hatian tersebut dapat diwujudkan dengan membuat aturan yang limitatif khususnya terkait bidang apa saja yang dipermudah. Ini penting untuk memastikan aturan yang diubah tidak menciderai rasa keadilan publik," imbuhnya. (jaw)

0 comments

    Leave a Reply