April 25, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Program Restrukturisasi Perbankan Harus Dibayar Bank, Bukan Wajib Pajak

IVOOX.id, Jakarta - Jika hal terburuk terjadi, tidak relevan kalau pembayar pajak yang menanggung kesalahan manajemen bank dalam menjalankan bisnisnya. Untuk itu, pendanaan PRP jawabannya.

Kepala Departemen Stabilitas Sistem Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rendra Idris mengatakan, pungutan untuk pendanaan program restrukturisasi perbankan (PRP) akan didiskusikan dengan pelaku industri perbankan.

"PRP ini amanat Undang-Undang, pelaksanaannya akan mempertimbangkan variabel dan keluhan dari industri perbankan," kata Rendra di Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Rendra memahami kalau pungutan PRP akan menimbulkan beban tambahan bagi bank. Ia mengatakan OJK sebagai regulator akan mencari keseimbangan agar premi tersebut terjamin.

"Seandainya ada hal yang terburuk terjadi, tidak relevan kalau pembayar pajak yang menanggung kesalahan manajemen bank dalam menjalankan bisnisnya," kata Rendra.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan Terintegrasi OJK Yohannes Santoso Wibowo mengatakan program restrukturisasi perbankan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa bank harus terlibat dalam pengumpulan dana restrukturisasi apabila terjadi krisis finansial.

Santoso mengatakan OJK akan melihat kondisi permodalan perbankan dan menentukan apakah premi memang diperlukan untuk menjalankan konsep konversi kewajiban Bank Sistemik menjadi modal (bail-in). (jaw)

0 comments

    Leave a Reply