April 19, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Program PROPER Sebagai Penggerak Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

IVOOX.id, Jakarta — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jum’at, 7 Desember 2018. Industri merupakan salah satu pilar pendorong pertumbuhan ekonomi yang strategis, namun disisi lain juga dapat memberikan dampak negatif terhadap kualitas lingkungan. Diperlukan peningkatan pemahaman terhadap aspek lingkungan yang direalisasikan dalam bentuk pengelolaan industri yang lebih pro-lingkungan.


Salah satu program yang dilaksanakan oleh KLHK untuk mendorong ketaatan industri terhadap peraturan di bidang lingkungan hidup adalah Program Penilaian Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dikenal dengan PROPER. 

Jumlah industri yang dipantau melalui PROPER pada tahun 2018 adalah 1.906 perusahaan, yang terdiri dari 916 Agro, 555 Manufaktur Prasarana Jasa (MPJ), Pertambangan Energi dan Migas (PEM) 435. Dari 437 industri calon kandidat Hijau, KLHK mencoba memetakan keterkaitan kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan dalam mencapai SDGs. Pada tahun 2018 ini, diperoleh hasil sebanyak 8.474 kegiatan yang menjawab tujuan SDGs, dan dapat dinilai setara uang sebesar Rp. 38,9 Triliun. Dari 1.583 kegiatan diantaranya atau 19% menjawab tujuan SDGs ke 12 yaitu menjamin pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan.


Dari hasil evaluasi diperoleh bahwa efisiensi energi mencapai sekitar 273,61 juta GJ, penurunan emisi GRK sebesar 306,94 juta ton CO2e, penurunan emisi udara sebesar 18,69 juta ton, reduksi LB3 sebesar 16,34 juta ton, 3R limbah non B3 sebesar 6,83 juta ton, efisiensi air sebesar 543.399 juta m3, penurunan beban pencemaran air sebesar 31,72 juta ton serta dana bergulir pemberdayaan masyarakat sebesar Rp. 1.531 trilyun.


Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK, M.R. Karliansyah, saat membuka seminar nasional di Bandung (6/12) mengatakan bahwa dunia usaha dapat berkontribusi lebih dengan menginternalisasikan SDGs ke dalam roadmap perencanaan dan program perusahaan. Hal tersebut agar dapat mendukung dan berkolaborasi untuk pencapaian target SDGs Nasional.


Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, mengatur bahwa Pelaku Usaha adalah salah satu pemangku kepentingan yang dapat berperan dalam melaksanakan Sustainable Development Goals (SDGs). Dunia usaha dengan kewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungannya wajib berperan dalam mencapai SDGs sesuai dengan karakteristik dan kemampuan masing-masing. 


Mempertimbangkan hal tersebut, maka dapat diindikasikan bahwa PROPER dapat menjadi salah satu penggerak pencapaian tujuan SDGs dari sektor usaha. Hal ini sejalan karena PROPER bertujuan agar perusahaan selalu menerapkan produksi dan konsumsi yang berkelanjutan serta dengan kriteria pemberdayaan masyarakat akan mampu menumbuhkan ekonomi lokal di sekitar perusahaan.

Sebagai upaya untuk mensosialisasikan peran dunia usaha terhadap pencapaian SDGs dan mengharmonisasikan upaya tersebut dalam kegiatan Pemerintah Pusat dan Daerah, KLHK bekerjasama dengan SDGs Center Universitas Padjajaran (UNPAD) menyelenggarakan Seminar dengan tema “Kontribusi Dunia Usaha Dalam Mencapai SDGs di Indonesia” di Ruang Serbaguna, Kampus Dipati Ukur UNPAD Bandung, Jawa Barat (6/12).


M.R. Karliansyah melanjutkan, melalui Seminar ini diharapkan dapat menjadi langkah pembuka untuk lebih mengkonkretkan, mencari sinergi dalam merumuskan peran dunia usaha dalam mewujudkan SDGs.

Seminar ini bertujuan untuk mensosialisasikan mengenai sejauh mana peran dan kontribusi sektor usaha Indonesia dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, dan juga menyebarluaskan informasi tentang perkembangan praktek SDGs yang dilaksanakan oleh dunia usaha (private sector) di Indonesia, khususnya perusahaan-perusahaan yang terdaftar sebagai peserta PROPER.( Adhi Teguh )

0 comments

    Leave a Reply