March 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Produsen Makanan Bertransaksi Keuangan Syariah Diusulkan Dapat Sertifikat Halal

iVooxid, Jakarta - Produsen makanan yang akan memperoleh sertifikat halal diusulkan melakukan transaksi keuangan syariah minimum 20% dari total transaksi usahanya. Demikian diungkapkan Achmad K. Permana, Sekjen Asosiasi Bank Syariah Indonesia.

“Usulan tersebut yakni mewajibkan produsen makanan untuk menyimpan minimum 20% transaksinya di bank syariah. Usulan itu diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pembiayaan perbankan syariah,” ujar Achmad di Jakarta, Senin (21/11).

Achmad mengemukakan, transaksi keuangan produsen makanan halal seharusnya mengacu pada kaidah syariah. “Konsumen yang mengkonsumsi makanan halal seharusnya komposisi bahan bakunya halal, proses pembuatannya dilakukan secara halal serta transaksi keuangan produsen makanan tersebut juga harus halal,” paparnya.

Sementara itu, Imam T. Sapto, Direktur Utama BNI Syariah, mengatakan, total belanja makanan halal pada 2014 tercatat sebesar US$147 miliar, akan tetapi tidak semua makanan halal tersebut sudah tersertifikasi halal secara sah dan benar.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, total aset perbankan syariah per 30 September 2016 tercatat sebesar Rp331,76 triliun, tumbuh 17,58% dibandingkan periode yang sama pada 2015.

Pertumbuhan itu ditopang oleh pencapaian dana pihak ketiga sebesar Rp263,52 triliun atau tumbuh 20,16%. Adapun pembiayaan mencapai Rp235,01 triliun atau tumbuh 12,91%. Sementara itu, aset perbankan syariah diperkirakan OJK mencapai Rp35-40 triliun pada 2017, atau tumbuh 12-15% dibandingkan pada tahun sebelumnya.[abr]

0 comments

    Leave a Reply