April 20, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Prioritaskan Sektor Produksi, KUR 2018 Naik

IVOOX.id, Makassar - Penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) di 2018, khususnya di sektor produksi memiliki target minimum sebesar 50% dari target total penyaluran sebesar Rp 120 triliun. Peningkatan dalam penyaluran KUR adalah bentuk kepedulian pemerintah dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Pemerintah akan membuka kesempatan yang cukup luas bagi UMKM mengakses KUR untuk memperkuat modal usaha.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No.11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksaaan KUR.

Untuk mencapai target penyaluran KUR tersebut, pemerintah mendesain dua skema. Skema pertama berupa kelompok usaha sebagai penerima KUR, dengan dimungkinkan adanya sebagian anggota yang merupakan pengusaha pemula dan menggunakan mekanisme pembayaran kredit berdasarkan sistem tanggung renteng. Sedangkan skema kedua, skema KUR khusus, yang diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk kluster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.

"Seperti pesan Pak Menko Perekonomian, kita perlu mengidentifikasi dengan baik persoalan-persoalan di lapangan. Mulai dari solusi agar pencairan lebih cepat, persoalan sistem, dan lain-lain. Ini penting agar permasalahan yang sama tidak berulang," jelas Iskandar dalam rilis ekon.go.id.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Permenko Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. “Permenko ini merupakan pengganti peraturan sebelumnya yang berlaku secara efektif mulai 1 Januari 2018,” lanjutnya.

Adapun perubahan kebijakan KUR yang diatur dalam peraturan tersebut antara lain:

1.     Penurunan tingkat suku bunga KUR dari 9% menjadi sebesar 7% efektif per tahun;

2.     Kelompok usaha sebagai calon penerima KUR;

3.     Skema KUR Khusus;

4.     Skema KUR multisektor;

5.     Pengaturan minimum porsi penyaluran KUR ke sektor produksi;

6.     Mekanisme yarnen (pembayaran kredit setelah panen) dan grace period;

7.     Perubahan istilah KUR Ritel menjadi KUR Kecil;

8.     Plafon KUR mikro sektor produksi dan di luar sektor produksi;

9.     Penyaluran KUR bersamaan dengan kredit lain yang diperbolehkan;

10.  Struktur biaya KUR penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI);

11.  KUR untuk masyarakat daerah perbatasan;

12.  KUR untuk optimalisasi Kelompok Usaha Bersama (KUBE).

Sementara itu, penyaluran KUR di Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2017 mencapai Rp 5,81 Triliun. Penyaluran KUR tahun 2017 naik dibandingkan tahun 2016 yang mencapai Rp 5,12 Triliun. Provinsi Sulawesi Selatan menempati peringkat keempat setelah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 12,46 Triliun, Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 16,3 triliun, dan Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 16,9triliun. 

Menurut Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Mohammad Firda, untuk komoditas unggulan Sulawesi Selatan di sektor pertanian dan perikanan, pemerintah provinsi melakukan gerakan “Ekspor 3 Kali Lipat” dengan memperbanyak jenis komoditas ekspor dan melakukan diversifikasi negara tujuan ekspor. Langkah yang ditempuh, pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga jasa keuangan lainnya membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) untuk memfasilitasi akses kredit bagi pelaku UMKM yang membutuhkan dukungan modal usaha. Untuk hal ini telah ditandatangani nota kesepahaman antara pemerintah provinsi dengan empat bank partner TPAKD yaitu Bank Sulselbar, Bank BRI, Bank Mandiri dan Bank BNI.[dra]

0 comments

    Leave a Reply