March 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pria Diduga Pengancam Jokowi Sempat Mengasingkan Diri ke Bogor

IVOOX.id, Jakarta - Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya telah menangkap Hermawan Susanto (HS) 27, pria yang diduga melakukan pengancaman terhadap presiden Jokowi. Sebelumnya, HS sempat mengasingkan diri ke Bogor setelah mengetahui video ancaman itu viral di media sosial.


"Dia menyampaikan kata-kata yang disebarkan oleh perempuan dan jadi viral. HS ditangkap di rumah budenya (Bibi) di Parung, Bogor. Yang bersangkutan memang melarikan diri di rumah budenya setelah mengetahui apa yang disampaikan viral," Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/5).


Menurutnya, dalam penangkapan Minggu (12/5) pagi kemarin, HS tidak melakukan perlawanan. Apalagi saat itu, HS tengah beristirahat di kediaman keluarganya tersebut.


"Saat ditangkap di rumah bude-nya itu dia sedang tidur-tiduran," sebutnya.


Untuk menemukan barang bukti, HS dibawa terlebih dahulu ke rumahnya di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang dikenakan saat melakukan aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.


"Barang bukti di rumahnya di Palmerah ada jaket, tas, tutup kepala dan lain sebagainya," terangnya.


Kasus HS terungkap setelah video dirinya menghadiri unjuk rasa di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) viral. Dalam video itu, HS mengancam akan memenggal kepala Jokowi karena dianggap melakukan kecurangan dalam pemilu.


Saat ini polisi masih mendalami keterangan HS. dia masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya.


Atas perbuatannya, HS dikenakan Pasal 104 KUHP tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 KHUP tentang ancaman dengan kekerasan di muka dengan tenaga bersama, dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentan Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


"Tersangka diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun,” pungkasnya.

0 comments

    Leave a Reply