May 17, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pria Berusia 89 Tahun Jalani Sidang di PN Situbondo

 

IVOOX.id, Situbondo - Pria berusia 89 tahun warga Desa Pecinan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Situbondo atas kasus dugaan penyerobotan lahan tambak dengan pelapor PT SRI.

"Kami selaku kuasa hukum terdakwa H. Salman alias Daim warga Desa Pecinan, Kecamatan Mangaran, keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang didakwa penyerobotan lahan, padahal klien kami memiliki lahan tersebut sejak 1957," kata Yudistira Nugroho, kuasa hukum terdakwa, usai sidang di Pengadilan Negeri Situbondo, Selasa (27/11).

Ia mengatakan bahwa pihaknya belum memahami dasar PT Situbondo Refinery Industri (PT SRI) melaporkan dan memindanakan terdakwa karena persoalan yang menimpa kakek itu sebelumnya masuk dan digugat perdata. Sampai saat ini keputusannya belum inkrah.

Ditanya apakah kasus penyerobotan lahan tambak seluas 13 hektare dipaksakan? Kuasa hukum terdakwa ini menyampaikan belum memahami dasar PT SRI melaporkan Salman melalui Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

"Kami baru mendapatkan informasi dari JPU dan melakukan pendampingan hukum beberapa jam sebelum sidang perdana dimulai. Pada intinya, terdakwa diduga menguasai lahan yang notabenenya lahan itu milik terdakwa yang katanya milik PT SRI," katanya.

Yudistira menjelaskan bahwa terdakwa Salman juga memiliki bukti dokumen kepemilikan lahan tersebut, bahkan kepala desa setempat juga menyatakan bahwa lahan 13 hektare itu adalah milik terdakwa.

Sementara itu, JPU Suryani enggan dikonfirmasi oleh wartawan yang melakukan peliputan sidang perdana kasus dugaan penyerobotan lahan itu.

"Bukan saya jaksa penuntut umumnya, melainkan Pak Bagus (Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo)," katanya.

Ketua majelis hakim sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Toetik Ernawati mengatakan bahwa sidang dengan agenda dakwaan yang dilaksanakan pada hari Selasa merupakan sidang yang kedua karena sebelumnya terdakwa tidak hadir karena sakit.

"Setelah sidang hari ini, bagaimana nantinya kita tunggu sidang selanjutnya karena eksepsinya 'kan masih belum. Jaksa penuntut umum aslinya Pak Bagus, dia diwakilkan," ujarnya.

Dalam pantauan, saat sidang perdana kasus dugaan penyerobotan lahan ini akan dimulai, Toetik Ernawati melarang sejumlah awak media yang akan melakukan peliputan.

Namun, usai sidang digelar Ketua PN Situbondo itu menyampaikan tidak melarang, tetapi untuk melakukan peliputan harus seizin ketua majelis hakim.

"Kami tidak melarang, tetapi harus izin ketua majelisnya dahulu, karena aturannya memang begitu," katanya, seoerti dilansir Antara.

0 comments

    Leave a Reply