November 16, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Presiden Sanggah Pemilu 2024 Gampang Diintervensi

IVOOX.id - Presiden RI Joko Widodo membantah bahwa Pemilu di Indonesia mudah untuk diintervensi atau mendapat campur tangan dari pihak lain.

Presiden Jokowi menjelaskan bahwa tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia bahkan mencapai 840 ribu yang tersebar dari Aceh sampai Papua dan diawasi oleh banyaknya saksi.

"Banyak yang menyampaikan bahwa Pemilu kita ini gampang diintervensi. Diintervensi dari mana? Di setiap TPS itu ada saksi partai-partai. Semua TPS ada saksi dari partai-partai, belum juga aparat yang juga ada di dekat TPS," kata Presiden Jokowi saat membuka Rakornas Penyelenggara Pemilu Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Presiden menjelaskan bahwa dengan banyaknya saksi setiap partai di TPS-TPS menandakan bahwa Pemilu di Indonesia sangat terbuka karena bisa diawasi oleh siapa saja, baik masyarakat, media hingga pihak-pihak lain.

"Jadi jangan ada yang mencoba-coba untuk mengintervensi, karena jelas sangat sangat sulit, karena di TPS tadi saya sampaikan ada saksi...saksi...saksi...saksi dari partai-partai politik," kata Jokowi menegaskan dikutip dari Antara.

Kepala Negara menyampaikan bahwa Pemilu 2024 adalah pesta demokrasi terbesar yang pernah diselenggarakan dengan tersebarnya 840 ribu TPS dari Aceh sampai Papua.

Tantangan untuk melaksanakan Pemilu 2024 juga besar karena tidak hanya memastikan tata kelola Pemilu akuntabel dan berintegritas, tetapi juga mekanisme distribusi dan mekanisme pengamanan dapat dilakukan.

Oleh sebab itu, Presiden meminta DKPP, KPU, Bawaslu hingga tim pemeriksa daerah untuk berani mengontrol tegas, mengawasi dan meluruskan jika terdapat hal yang berpotensi mengganggu jalannya proses demokrasi.

Selain itu, Presiden juga meminta DKPP melakukan inovasi dan mendengarkan suara rakyat agar suhu politik tetap kondusif, aman dan damai.

"Saya minta kita semua agar mempersiapkan segala sesuatunya dengan detail, harus dicek, harus diawasi, harus turun ke lapangan untuk melihat. Kalau bisa gunakan teknologi terkini karena tadi anggarannya sudah naik 200 persen untuk DKPP," tutur Jokowi.

Komisi Yudisial Jalin Kerjasama dengan KPU dukung kelancaran pemilu

DIlain pihak, Komisi Yudisial (KY) menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bersama-sama mendukung penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) yang baik dengan menjaga dan menegakkan integritas hakim.

Ketua KY Amzulian Rifai mengatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini penting karena sebagai lembaga negara, KY harus turut dalam menyukseskan pemilu.

"Melalui nota kesepahaman ini, KY juga ingin bekerja sama dengan KPU untuk memberikan pendidikan bagi para hakim, terutama di tengah aturan pemilu yang berkembang dinamis," kata Amzulian dalam sambutan saat penandatanganan nota di Kantor KY, Jakarta, Rabu.

Setiap tahun, kata dia, 600 hakim diberi pelatihan di berbagai bidang sesuai dengan kebutuhan negara, seperti di bidang pajak, tipikor, dan pemilu.

"Ke depan, KY bisa memberikan pelatihan seputar kepemiluan. Hakim akan sulit mengadili bila tidak paham aspek-aspek yang spesifik terkait dengan pemilu," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya itu.

Nota kesepahaman yang berlaku 5 tahun ini mengatur enam ruang lingkup, yakni: pertama, pertukaran informasi; kedua, koordinasi penyelesaian permohonan pemantauan dan pengaduan perkara pemilu; ketiga, peningkatan kapasitas hakim terkait dengan penyelenggaraan pemilu; keempat, sosialisasi pemilu; kelima, pemanfaatan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia; keenam, pemanfaatan sarana dan prasarana.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menekankan bahwa nota kesepahaman ini penting agar KY dan KPU dapat bertukar informasi dan data dengan lebih mudah.

Diungkapkan pula bahwa berbagai permasalahan yang sedang dihadapi KPU, mulai pelaporan ke Bawaslu, gugatan di PTUN, hingga sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk gugatan Partai Prima kepada KPU yang dinilai salah sasaran.

"Apakah mungkin KY memberikan semacam pendekatan preventif kepada para hakim? Misalnya, seharusnya keputusan KPU merupakan keputusan tata usaha negara (TUN) sehingga pengujiannya di peradilan TUN. Apabila diputus di luar kewenangan, tentu akan menjadi problem," ungkapnya.

0 comments

    Leave a Reply