October 10, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Presiden Jokowi Terbitkan Keppres, Bentuk Satgas Penagihan Aset BLBI

IVOOX.id, Jakarta - Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali menjadi perbincangan usai KPK menghentikan penyidikan tersangka suami istri, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Sebelum kasusnya dihentikan, Sjamsul dan Itjih Nursalim merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI. Sjamsul dan Itjih Nursalim selaku pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) diduga diperkaya senilai Rp 4,58 triliun di perkara tersebut.

Namun kini kasus itu dihentikan setelah Mahkamah Agung (MA) memvonis lepas eks Ketua BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung, di tingkat kasasi pada 2019. Perbuatan Syafruddin yang memberikan SKL BLBI bagi Sjamsul Nursalim dinilai bukan tindak pidana korupsi.

Menko Polhukam, Mahfud MD, menegaskan meski perkara tersebut sudah di-SP3, pemeritah akan tetap memburu aset-aset BLBI.

Ia menyebut komitmen pemerintah menagih aset BLBI dapat dilihat dengan sikap Presiden Jokowi yang meneken Keppres Nomor 6 Tahun 2021.

"Tanggal 6 April 2021 Presiden mengeluarkan Keppres. Keppres yang dimaksud adalah Keppres No. 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI," ujar Mahfud dikutip kumparan dari akun Twitternya, Kamis (8/4).

Mahfud menyatakan dalam Keppres tersebut, Jokowi membentuk Satgas untuk memburu aset BLBI dengan arahan langsung 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri.

"Di dalam Keppres tersebut ada 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara," ucapnya.

Sementara mengenai keputusan KPK menerbitkan SP3 Sjamsul Nursalim, Mahfud menilai hal itu merupakan konsekuensi usai MA menilai kasus Syafruddin bukanlah tindak pidana korupsi.

Sedangkan KPK sudah tidak ada upaya hukum lagi ketika pengajuan PK tidak diterima MA.

0 comments

    Leave a Reply