September 30, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Presiden Jokowi Gratiskan Pembuatan SIM untuk Pelajar dan Mahasiswa? Ini Detailnya!

IVOOX.id, Jakarta - Jokowi akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia (RI) per tanggal 21 Desember 2020 yang lalu.

Dengan adanya PP tersebut, maka pemerintah akan menggratiskan biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C untuk kelompok tertentu.

Salah satunya adalah untuk kelompok masyarakat miskin.

Di dalam Pasal 1 PP 76 Tahun 2020 tentang PNBP yang berlaku pada Kepolisian RI, tertuang 31 jenis PNBP. Di antaranya yaitu:

1. Pengujian untuk Penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10. Penerbitan SKCK

Penerbitan SIM gratis terletak pada Pasal 7 PP tersebut.

Di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen" jelas isi dari PP tersebut.

Pertimbangan tertentu yang dimaksud adalah antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan UMKM.

0 comments

    Leave a Reply