May 4, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Presiden: Gaji Pejabat BPIP Sudah Dikalkulasi Kemenkeu

IVOOX.id, Jakarta - Presiden Jokowi menyatakan, gaji dan tunjangan para pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sudah melalui perhitungan Kementerian Keuangan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

“Itu kan ada mekanismenya. Mengenai analisis jabatan itu kan ada di Kemenpan-RB. Kemudian mengenai jumlah dan nilai gaji itu yang mengkalkulasi Kemenkeu. Saya kira penjelasan yang lebih detil ada di Kemenkeu,” ujar Jokowi di Kampus Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka Ciracas, Selasa (29/5).

Ia mengatakan pejabat BPIP termasuk Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP, tercatat menerima bayaran per bulan yang terbilang besar karena bukan sekadar menerima komponen gaji, tetapi ada pula tunjangan hingga asuransi.

Jumlah itu, kata Presiden, juga sudah dikalkulasi sesuai peraturan yang berlaku. “Itu bukan hanya gaji. Ada gaji, tunjangan, asuransi, ada di situ semua,” katanya.

Terkait besaran yang fantastis, Jokowi mempersilakan untuk menanyakan kepada Kemenkeu terkait angka-angka tersebut.

“Ditanyakan saja ke Kemenkeu angka-angka itu didapatkan dari mana,” katanya.

Menurut Jokowi, hal itu sudah dianalisis dari kementerian-kementerian terkait.

“Sekali lagi itu bukan dari hitung-hitungan dari kita lho ya. Hitung-hitungan dari kementerian. Analisis jabatan di Kemenpan. Kemudian kalkulasi dan perhitungan mengenai besarnya itu di Kemenkeu. Ditanyakan saja ke sana,” katanya.

Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP, pada 23 Mei 2018.

0 comments

    Leave a Reply