October 5, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Presiden: Bersihkan Para Manipulator Perdagangan Saham

IVOOX.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo memerintahkan otoritas bursa saham yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) membersihkan para manipulator perdagangan saham karena sudah menerima laporan soal adanya aksi goreng saham

"Saya bicara pasti karena saya mendengar informasi, dan tadi sudah saya sampaikan juga ke Pak Ketua OJK, kepada Dirut BEI, semuanya dan kita mempunyai semangat yang sama untuk membangun sebuah kepercayaan, 'trust' bagi BEI," kata Presiden Joko Widodo di Gedung BEI Jakarta, Kamis (2/1), seperti dilansir Antara.

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut seusai menghadiri Pembukaan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Tahun 2020 yang juga dihadiri oleh Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dan pejabat terkait lainnya.

Menggoreng saham adalah suatu trik yang digunakan oleh para spekulan untuk menarik sebagian besar saham tertentu yang sedang beredar di pasar sehingga persediaan saham tersebut nyaris habis.

Pada saat permintaan saham tersebut naik tetapi persediaannya kosong maka harganya akan meningkat, dan ketika harga sudah mencapai tingkat tertentu seperti yang ditargetkan, maka spekulan melepas (menjual) semua saham tersebut pada harga yang sudah sangat tinggi.

Untuk menciptakan permintaan dan menaikkan harga saham, para spekulan menggunakan bumbu berupa isu-isu yang ditiupkan ke pasar. "Kita harus membangun kepercayaan untuk pasar modal kita. Arahnya ke sana, sehingga kita harapkan praktik-praktik yang tadi saya sampaikan kedepan harus dihilangkan. Ke depan harus dibersihkan karena yang ingin kita bangun ini adalah sebuah 'trust', sebuah kepercayaan," jelas Presiden.

Satu kasus aksi goreng saham yang diketahui menimbulkan kerugian besar adalah apa yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menyebabkan potensi kerugian negara senilai Rp13,7 triliun.

"Jiwasraya sekarang ini sedang ditangani, untuk sisi korporasinya oleh OJK, Menteri Keuangan, Kementerian BUMN, semuanya sedang menangani ini tapi ini perlu proses yang tidak sehari, dua hari, perlu proses yang agak panjang," ungkap Presiden.

Sedangkan dari sisi hukum juga sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung. "Sudah dicegah 10 orang agar kebuka semuanya, sebetulnya 'problemnya' di mana karena ini juga menyangkut proses yang panjang," tambah Presiden.

Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

Kejaksaan Agung juga telah melakukan permintaan cegah terhadap 10 orang nama berinisial HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, AS terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

0 comments

    Leave a Reply