Prabowo Tanggapi Putusan MK yang Menolak Batas Usia 70 Tahun
IVOOX.id - Calon Presiden dan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, memberikan tanggapannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebesar 70 tahun serta keterlibatannya dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Pernyataan Prabowo ini disampaikan saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Gerindra di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan Senin (23/10/2023).
Dalam pernyataannya, Prabowo Subianto menyampaikan rasa keheranan terkait usia kandidat presiden yang menjadi fokus perdebatan.
"Yang saya merasa aneh ya, kalau begini terlalu muda kalau begitu terlalu tua, ya kan kumaha. Jadi kalau ga cocok dicari-cari, ya gak? Demokrasi ya demokrasi lah, ya gak? Biar rakyat yang milih," ujar Prabowo Senin (23/10/2023).
Pernyataan tersebut menunjukkan sikap Prabowo yang mengedepankan nilai-nilai demokrasi dan keputusan rakyat. Dia menjelaskan bahwa demokrasi adalah tentang memberi kesempatan kepada rakyat untuk memilih pemimpin mereka. Prabowo juga menekankan pentingnya menjalankan demokrasi dengan baik, dengan menjaga keharmonisan dan kedamaian dalam proses pemilihan.
"Jadi alhamdulillah kita jalankanlah demokrasi sebaik-baiknya. Yang penting rukun, sejuk, damai, oke?" tambah Prabowo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Terdapat beberapa tuntutan hukum terkait dengan pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Salah satunya adalah kasus 107/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Rudy Hartono, yang ingin mengubah persyaratan usia calon Presiden dan Wakil Presiden menjadi 70 tahun dengan keyakinan bahwa usia memengaruhi kemampuan kepemimpinan.
Gulfino Guevarrato juga mengajukan tuntutan serupa, meminta agar seseorang yang sudah dua kali mencalonkan diri sebagai Presiden tidak diperbolehkan mencalonkan diri lagi. Hasilnya, Mahkamah Konstitusi telah menolak tuntutan terkait batasan usia calon Presiden dan Wakil Presiden, mengambil langkah signifikan dalam menentukan persyaratan calon pemimpin negara.
Atas putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari seorang hakim konstitusi, yakni Hakim Suhartoyo.
MK tolak juga gugatan batas usia 65 tahun
Gugatan yang dimohonkan dalam Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Gulfino Guevarrato.
Pada pokok permohonan pertama, Gulfino memohon Pasal 169 huruf q UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama".
Kedua, pemohon memohon penambahan norma baru pada Pasal 169 huruf n UU Pemilu menjadi "atau belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama".
Terkait permohonan soal batas usia capres dan cawapres menjadi minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun, MK menegaskan permohonan tersebut telah kehilangan objek, karena Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah memiliki pemaknaan baru sebagaimana Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023.
"Pokok permohonan pemohon kehilangan objek sepanjang Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Anwar.
0 comments