October 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

PPUMI Mengadakan Webinar dan Workshop "Pentingnya Serikat Halal Bagi UMKM"

IVOOX.id, Jakarta - Sekitar 63,9% sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengalami penurunan omzet lebih dari 30%, dan hanya sekitar 3,8% yang omzetnya meningkat di masa pandemi COVID 19 ini.

Selain itu, dukungan dan pendampingan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing, serta terutama agar dapat melewati pandemi ini sangat dibutuhkan para pelaku UMKM.

Organisasi Pemberdayaan Perempuan UMKM Indonesia (PPUMI), sebagai sebuah organisasi sosial untuk memberdayakan ekonomi perempuan, khususnya di bidang UMKM pada Sabtu, 14 Agustus 2021 mengadakan Webinar dan Workshop “Pentingnya Sertifikasi Halal bagi UMKM”, berkolaborasi dengan Bank Indonesia dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Dalam kata sambutannya, Munifah Syanwani, Ketua Umum PPUMI, menjelaskan, Kegiatan Webinar dan Workshop ini dilakukan secara berkala (series), selama 5 batch.

"Alhamdulillah pada batch 1 ini peminatnya sangat banyak, audience yang hadir ada sekitar 858 UMKM yang berasal dari seluruh wilayah Indonesia, bahkan hampir semua wilayah di Indonesia ada perwakilannya", ujarnya.

Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, Ita Rulina menyebutkan bahwa sertifikasi halal terutama untuk produk-produk UMKM merupakan rangkaian acara Road to ISEF (Indonesian Syariah Economic Festival).

Dalam paparannya, Analis Kebijakan Madya Koord. Bidang Bina Auditor Halal dan Pelaku Usaha BPJPH, Drs. H. Khotibul Umam, MH, menjelaskan bahwa penting kehalalan untuk produk, berupa makanan dan minuman, kosmetik, obat dan lainnya yang diperbolehkan untuk dikonsumsi atau digunakan sesuai syariat Islam.

"Perkembangan teknologi pengolahan produk saat ini menyebabkan kita sulit membedakan mana yang halal dan haram, sehingga perlu dipastikan bahan-bahan yang digunakan jelas ketertelusuran dan jaminan kehalalannya", ujarnya.

Ir Sumunar Jati, MP, Direktur Operasional LPPOM MUI mengatakan "ada banyak hal terkait pentingnya sertifikasi halal, selain halal menjadi issue yang sangat sensitif di Indonesia, permintaan pasar untuk produk halal global sangat besar dan cenderung meningkat".

Ir, Ani Rahmawati, Kepala Seksi Integrasi Sistem Pemerintahan Daerah BKPM, memberikan penjelasan lebih detail bahwa salah satu dasar hukum penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan PP 5/2021. "Secara

hukum, dalam PP 5/2021, proses perizinan kegiatan berusaha juga sudah diubah dari berbasis izin ke risiko", tuturnya.

Diharapkan, melalui adanya sertifikasi halal, para pelaku UMKM dapat meningkatkan kualitas produk dan daya saing, termasuk melakukan ekspor atau go global, serta berperan serta dalam pemulihan ekonomi nasional.

0 comments

    Leave a Reply