April 19, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

PPP: UU MD3 Lebih Merupakan Bagi-bagi Kursi daripada Urgensi

IVOOX.id, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) MPR Arwani Thomafi mengklaim pihaknya konsisten mengajukan kritik terkait dengan Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). 

"Kritik Fraksi PPP terhadap substansi UU MD3 tak berubah sejak pembahasan UU MD3 hingga pemberlakuan UU ini. Mulai soal peran MKD,  pasal antikritik termasuk soal teknis formal penyusunan UU hingga dampak turunan dari penerapan UU tersebut," katanya di Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Kritik PPP atas sejumlah substansi dalam UU MD3, kata dia, semata-mata untuk memastikan produk legislasi DPR dari sisi prosedur tepat dan tidak bermasalah secara yuridis sebagaimana diatur dalam UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. "Begitu juga dari sisi kedayagunaan di mana setiap produk UU harus memiliki dampak kemanfaatan bagi publik," ujarnya.

Dari sisi kemanfaatan bagi publik, lanjut Arwani, ketentuan penambahan Pimpinan MPR hingga tiga kursi jelas tidak memiliki dampak bagi publik. "Penambahan kursi pimpinan hanya menambah beban keuangan negara secara kasat mata akan menimbulkan beban protokoler,  rumah dinas,  serta tunjangan jabatan pimpinan baru," tuturnya. 

Situasi ini kurang tepat bila disandingkan dengan kondisi perekonomian masyarakat.

Bila pun ada penambahan kursi pimpinan,  bisa mengadopsi yang dilakukan oleh  DPR yakni penambahan alokasi kursi pimpinan hanya diperuntukkan bagi pemilik kursi DPR terbanyak. 

"Pilihan ini sangat rasional dan memiliki pijakan filosofisnya. Menambah tiga kursi pimpinnan MPR,  tak lebih hanya menunjukkan sisi bagi-bagi kursi daripada sisi urgensi," timpal dia.

Dia menegaskan, PPP konsisten sejak awal pembahasan UU MD3, walk out dalam rapat paripurna pengesahan UU MD3 hingga rapat gabungan MPR pada Rabu (21/3/2018) yang memberikan minderheit nota (catatan keberatan) atas sejumlah substansi yang bermasalah dari sisi redaksi hingga substansi.

PPP akan tetap memperjuangkan agar UU MD3 agar sesuai dengan kehendak rakyat. "Kami akan berikhtiar untuk mengusulkan perubahan UU MD3 berupa legislative review melalui jalur konstitusional yang dimiliki PPP, yakni melalui Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.  Kami juga berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengabulkan permohonan uji materi UU MD3 yang dimohonkan oleh masyarakat agar UU MD3 senafas dengan konstitusi," imbuh Arwani. (jaw)

0 comments

    Leave a Reply