PPKM Resmi Diperpanjang Sampai 8 Februari, ini 9 Daftar Kegiatan yang Mengalami Pembatasan
IVOOX.id, Jakarta - Pemerintah Indonesia secara resmi memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan ke depan, sehingga pelaksanaan PPKM berlaku hingga 8 Februari 2021 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto menerangkan bahwa selama 10 hari pelaksanaan PPKM, laju peningkatan kasus Covid-19 di 77 Kabupaten/ Kota belum dapat dikendalikan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis 21 Januari 2021 siang WIB, Airlangga Hartarto meminta Gubernur melakukan evaluasi terhadap seluruh Kabupaten/ Kota di wilayahnya guna mendukung pelaksanaan perpanjangan PPKM.
Evaluasi tersebut dilaporkan bakal digunakan sebagai dasar penetapan Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan PPKM periode kedua pekan berikutnya.
Lebih lanjut dilaporkan bahwa pelaksanaan PPKM tersebut bakal diberlakukan lebih luas dengan penambahan Kabupaten/ Kota yang baru.
Disampaikan bahwa dari peta zonasi risiko kenaikan kasus Covid-19 yang dipantau di 73 Kabupaten/ Kota, terdapat 29 Kab/ Kota dengan Zona Risiko Tinggi, 41 Kab/ Kota dengan Zona Risiko Sedang dan 3 Kab/ Kota dengan Zona Risiko Rendah.
“Setelah 10 hari pemberlakuan pembatasan kegiatan, masih banyak Kabupaten/ Kota yang parameternya belum membaik. Seperti misalnya, angka Kasus Mingguan, Kasus Aktif, Jumlah Kematian, Jumlah Kesembuhan, menunjukkan bahwa masih banyak Kab/ Kota yang menurun parameternya,” ujar Airlangga Hartarto.
“Angka keterisian TT ICU dan TT Isolasi (BOR) di ketujuh Provinsi juga masih di atas rata-rata nasional.” katanya menambahkan.
Berdasarkan evaluasi PPKM yang telah dilakukan, pemerintah memutuskan memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat mulai Selasa 26 Januari 2021 hingga Senin 8 Februari 2021, dan tetap memberlakukan pembatasan kegiatan yang sama, dengan sedikit perubahan yakni jam operasional Mal sampai pukul 20.00.
Adapun pembatasan kegiatan tersebut meliputi:
1 Perkantoran bekerja dari rumah (WFH) 75 persen.
2 Belajar dan mengajar secara daring.
3 Sektor Esensial beroperasi 100 persen.
4 Pusat Belanja atau Mal beroperasi sampai pukul 20.00.
5 Restoran makan di tempat 25 persen, dibawa pulang diijinkan.
6 Kegiatan Konstruksi 100 persen beroperasi.
7 Kegiatan Ibadah 50 persen.
8 Fasilitas Umum ditutup, Kegiatan Sosial Budaya dihentikan sementara.
9 Transportasi Umum diatur kapasitas dan jam operasional.
Lebih lanjut, semua pembatasan tersebut harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

0 comments