PPKM Mikro, Sejumlah Jalan Protokol di Timika Disekat
IVOOX.id, Mimika –Tim gabungan yang terdiri atas TNI-Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, BPBD dan Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, sejak Senin petang pukul 18.00 WIT melakukan penyekatan di sejumlah jalan protokol di ibu kota kabupaten setempat, Kota Timika, untuk membatasi mobilitas warga.
"Mulai hari ini semua kegiatan masyarakat dibatasi sampai pukul 18.00 WIT. Tidak boleh ada lagi yang berkeliaran pada malam hari. Kalau ada yang tidak patuh, kami akan ambil tindakan tegas," kata Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Mimika Yulianus Sasarari di Timika, seperti dilansir Antara.
Menurut Yulianus, penyekatan dilakukan seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro yang diterapkan, guna memaksa warga tidak berkeliaran menyusul semakin meningkatnya angka penularan COVID-19 di wilayah tersebut akhir-akhir ini.
Yulianus mengatakan, terdapat 10 titik ruas jalan di Kota Timika dan sekitarnya yang dilakukan penyekatan yaitu perempatan Kuala Kencana, bundaran SP 2, bundaran Petrosea, pertigaan Diana Shoping Center, perempatan Bank Papua, perempatan BPBD Pasar Lama, perempatan Timika Mall, Perempat Jalan Hasanudin, pertigaan Pin Seluler Jalan Ahmad Yani, dan Mapurujaya Distrik Mimika Timur.
Sementara untuk aktivitas warga dapat dilakukan mulai pukul 06.00 WIT hingga 18.00 WIT.
Personel gabungan yang dilibatkan dalam penyekatan tersebut sebanyak 350 orang. Mereka disiagakan pada 10 titik ruas jalan yang telah ditetapkan untuk disekat.
Dalam kesempatan itu, Yulianus meminta warga Mimika mematuhi kebijakan pemkab setempat dalam melaksanakan PPKM berskala mikro.
Pembatasan aktivitas masyarakat itu dikecualikan bagi mereka yang melaksanakan tugas esensial dan kritikal.
"Dikecualikan bagi mereka yang mempunyai tugas yang berhubungan dengan kepentingan pelayanan umum maka tentu itu akan diberikan kelonggaran," kata Yulianus.
PPKM berbasis mikro di Mimika berlaku selama satu bulan mulai 7 Juli hingga 6 Agustus 2021.
0 comments