October 5, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

PPKM Darurat, Provinsi Banten Lakukan Penyekatan di Beberapa Titik

IVOOX.id, Serang – Untuk menekan penyebaran COVID-19, Gubernur Banten Wahidin Halim telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Provinsi Banten.

Dari tujuh kabupaten/kota, tingkat penyebaran corona di tiga kabupaten/kota berada pada level 4, yaitu Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Sedangkan empat kabupaten/kota lainnya berada pada level 3, yakni Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, serta Kabupaten Lebak. Sehingga daerah level 3 diperlakukan sama dengan daerah level 4.

Gubernur Banten Wahidin Halim, Kapolda Banten Rudi Heriyanto dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Asep Nana Mulyana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa titik penyekatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kota Serang, Senin malam.

Beberapa titik yang disidak diantaranya gerbang tol Serang Timur dan Alun-Alun Kota Serang. Di lokasi sidak, Gubernur Banten, Kajati dan Kapolda Banten memberikan semangat para petugas gabungan yang berjaga agar tetap menjaga prokes dan tidak lengah mengingatkan masyarakat.

"Kami bersama pak Gubernur memantau pelaksanaan PPKM agar penyekatan berjalan efektif dan penyebaran virus corona ini bisa ditekan,” kata Kajati Banten Asep Nana Mulyana seperti dilansir Antara.

Dalam mendukung PPKM darurat, Kajati Banten dan jajaran Adhyaksa Se-Banten juga secara pro aktif memantau ketersediaan oksigen, obat-obatan dan alat kesehatan lainnya.

“Kami juga telah melakukan pemantauan terhadap harga obat yang ada di apotek dan toko obat," kata Kajati Banten.

Tujuannya untuk menekan jangan sampai terjadi lonjakan harga maupun penimbunan, yang saat ini sangat dibutuhkan masyarakat.

"Ini operasi kemanusiaan, sebagai bentuk tanggungjawab moral kami untuk menjaga kesehatan masyarakat," kata Asep.

0 comments

    Leave a Reply