October 9, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

PPATK Siap Dukung KPPU Tangani Pelanggaran Persaingan Usaha Terkait TPPU

IVOOX.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan kerja sama dengan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terutama dalam menangani dan mencegah tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang terkait dengan transaksi merger dan akuisisi. 

Kedua lembaga juga bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam menegakkan hukum persaingan usaha serta mengawasi kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kerja sama formal antara KPPU dan PPATK sudah terjalin sejak tahun 2010

Hal ini menjadi fokus dalam pertemuan antara Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Rabu (13/3/2024) di Kantor PPATK Jakarta.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut beberapa Anggota KPPU, antara lain Gopprera Panggabean, Mohammad Reza, dan Budi Joyo Santoso, serta berbagai pejabat dari kedua lembaga.

Kedua institusi tersebut telah melakukan berbagai kegiatan pertukaran informasi, terutama dalam proses pembuktian dan eksekusi atas Putusan KPPU.

Namun, menurut KPPU, ruang lingkup kerja sama tersebut masih terbatas dan belum mencakup berbagai aspek preventif.

"Kegiatan KPPU sangat terkait dengan PPATK, terutama dalam pembuktian kartel atau konspirasi melalui aliran dana perusahaan, merger dan akuisisi, serta dominasi pasar yang dapat berujung pada tindak pidana pencucian uang, penetapan denda, dan pelanggaran kemitraan UMKM," jelas Ketua KPPU dalam keterangan resmi yang diterima IVOOX, Rabu (13/3/2024).

Dalam diskusi tersebut, KPPU dan PPATK sepakat bahwa tindak pidana pencucian uang sangat berkaitan erat dengan pelanggaran hukum persaingan usaha.

Oleh karena itu, kedua lembaga sepakat untuk lebih intensif dalam berdiskusi dan melakukan kajian guna mendeteksi potensi tindak pidana tersebut yang dapat mempengaruhi persaingan bisnis di pasar, khususnya terkait dengan transaksi merger dan akuisisi.

"Transaksi akuisisi oleh perusahaan dapat digunakan sebagai sarana untuk pencucian uang. Oleh karena itu, penting bagi KPPU untuk mengetahui pihak yang menjadi penerima manfaat dari suatu transaksi," tegas Ivan Yustiavandana

Ketua KPPUM. Fanshurullah Asa juga menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, KPPU tidak dapat berjalan sendiri dan membutuhkan bantuan dari berbagai pihak, termasuk PPATK dalam analisis transaksi keuangan dan laporan transaksi keuangan sesuai dengan kewenangannya.

Ke depannya, kerja sama antara KPPU dan PPATK akan diperkuat dalam bidang penegakan hukum, diskusi atau penelitian terkait hubungan tindak pidana pencucian uang dan persaingan usaha, pengawasan kemitraan usaha, pertukaran pengetahuan, serta pelatihan bersama, terutama dalam mendukung prioritas KPPU.

"Kami berharap PPATK dapat membantu KPPU dalam melakukan proses penegakan hukum yang lebih mendalam, terutama dalam sektor-sektor seperti tender, digital, energi, pangan, dan e-commerce. Hal ini merupakan bagian dari program 100 hari Anggota KPPU yang baru," ujar M. Fanshurullah Asa.

0 comments

    Leave a Reply