PPATK Catat Lebih dari Seribu Anggota Legislatif Main Judi Online, Transaksi Maksimal Tembus Rp 25 Miliar
IVOOX.id – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan setidaknya ada lebih dari seribu anggota legislatif di DPR, DPRD, dan sekretariat kesekjenan yang terlibat kegiatan judi online.
"Ada legislatif pusat dan daerah ya kita menemukan itu lebih dari seribu orang, jadi ada lebih dari seribu orang itu DPR DPRD sama sekretariat kesekjenan ada," ujar Ivan dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (26/6/2024).
Menurut Ivan jumlah transaksi yang terdata di PPATK mencapai 63.000 transaksi. Jumlah tersebut merupakan transaksi judi online yang dilakukan oleh orang-orang dengan profesi sebagai anggota legislatif saja.
"Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu," katanya.
Sementara angka deposit masing-masing pelaku judi online ini kata Ivan cukup beragam, mulai dari puluhan juta hingga puluhan miliar rupiah. Paling tinggi kata dia ada yang mencapai Rp25 miliar.
"Angkanya bisa saya sampaikan angka rupiahnya hampir Rp 25 miliar di masing-masing yang ya transaksi di antara mereka, agregat secara keseluruhan, itu deposit, deposit jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar juga," ujarnya.
Ivan mengatakan, lebih lanjut PPATK akan menyampaikan temuan tersebut kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk ditindaklanjuti.
"Nanti akan kami kirim surat (ke MKD)," katanya.
Dalam agenda rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memang sempat mempertanyakan terkait adanya dugaan aliran dana judi online yang melibatkan anggota DPR.
"Kita juga ingin tahu apakah di DPR ini anggota DPR ada juga yang terdeteksi bermain judi online ya. Kita minta ini, minta infonya di DPR, ini kan ada MKD, Pak, Mahkamah Kehormatan Dewan bisa disampaikan itu, Pak," kata Habiburokhman.
"Sehingga kita ada pendekatannya. Karena kalau di masing-masing institusi termasuk di DPR bukan hanya melanggar hukum pidana, Pak, tapi ada ketentuan kode etik yang dilanggar," ujarnya.
0 comments