March 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Porsi Besar di Sektor Produktif, BNI Manado Amankan Kualitas Kredit

IVOOX.id, Manado - PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk Persero Kantor Wilayah Manado terus menjaga kualitas kredit hingga akhir tahun 2017.

"Kami sangat menjaga kualitas kredit, sehingga non performing loan (NPL) atau kredit bermasalah bisa ditekan," kata CEO BNI Manado, Eko Setiawan di Manado, Selasa (14/11/2017).

Eko mengatakan NPL di BNI Wilayah Manado masih berada di bawah batas Bank Indonesia.

Oleh karena itu, katanya, kualitas kredit terus dijaga, walaupun pertumbuhan penyaluran kredit cukup kecil tapi bermutu.

Apalagi, katanya, BNI memberikan porsi kredit lebih besar kepada sektor produktif ketimbang konsumtif.

Memang harus diakui secara nasional maupun global, ekonomi masih mengalami perlambatan sehingga banyak yang masih menunggu.

"Perbankan juga tidak serta merta melakukan ekspansi kredit cukup tinggi, tapi tetap melihat situasi yang ada," jelasnya.

Dia menjelaskan hingga posisi Oktober 2017, pertumbuhan kredit BNI Manado dikisaran tujuh persen, meskipun terjadi perlambatan namun tetap tumbuh.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulut Gorontalo dan Maluku Utara Elyanus Pongsoda mengatakan hingga Agustus 2017 penyaluran kredit perbankan Sulut mencapai Rp33 triliun.

"Penyaluran kredit perbankan Sulut ini mengalami peningkatan sebesar 11,48 persen jika dibandingkan tahun lalu hanya Rp31 triliun," katanya.

Pihaknya berharap peningkatan kredit perbankan Sulut akan terus naik, karena mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lebih besar lagi.

"Masih banyak sektor riil yang belum disentuh oleh perbankan, dan berusaha masuk didalamnya," jelas Elyanus.

Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan.

Dia menjelaskan Undang-undang (UU) No 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan. (ant)

0 comments

    Leave a Reply