November 20, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Polusi Indonesia Semakin Buruk, Lebih Membahayakan dari Covid-19

IVOOX.id Jakarta - Lampu merah menyala untuk kesehatan warga Jakarta, Indonesia. Beberapa orang mengatakan bahwa masalah polusi udara lebih mendesak daripada Corona 19.

Menurut indeks polusi udara (US AQI) dari 'AirVisual', sebuah perusahaan data survei dan analisis polusi udara global, pada pukul 12:00 waktu setempat pada tanggal 24, Jakarta mencatat 152. Itu artinya kota ini adalah yang terburuk dari 94 kota besar di dunia.

BACA JUGA: Polusi Udara, Termasuk Karhutla, Perparah Pandemi Covid

Meskipun standar ini tidak mutlak, AQI AS menghitungnya berdasarkan enam polutan udara yang berbeda: debu sangat halus, debu halus, karbon monoksida, sulfur dioksida, nitrogen dioksida, dan ozon.

Indeks polusi udara adalah 'baik' (0-50), 'rata-rata' (51-100), 'tidak sehat untuk orang yang sensitif' (101-150), 'tidak sehat' (151-200), dan 'sangat tidak sehat' (151 -200) diklasifikasikan menjadi 6 level seperti 'berbahaya' (201~300) dan 'sangat berbahaya' (301~500).

Pada saat pengukuran di Jakarta, konsentrasi debu mikro (PM 2,5) adalah 56㎍/, lebih dari lima kali standar yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia yaitu 10㎍/.

Indeks polusi udara di Jakarta hari sebelumnya juga mencapai 154, menunjukkan tingkat 'tidak sehat'.

Kualitas udara di wilayah metropolitan Jakarta memburuk setiap tahun ketika musim kemarau dimulai sekitar bulan Juni, dan yang terburuk tercatat pada tahun ketika kebakaran hutan sering terjadi.

Pada tahun 2019, ketika 1,64 juta hektar hutan, setara dengan 27,5 kali luas Seoul (sekitar 60.000 hektar) terbakar, lebih dari 1 juta orang dengan penyakit pernapasan terkena dampak asap kebakaran hutan

BACA JUGA: Dukungan KLHK Untuk Operasi udara Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau

Beberapa ilmuwan mengatakan, "Jutaan orang di Asia sekarat karena polusi udara terburuk di dunia," dan beberapa analis juga menyarankan bahwa "polusi udara, bukan COVID-19, adalah krisis kesehatan masyarakat paling mematikan di kawasan ini."

Sebelumnya, pada Juni 2019, 30 warga Jakarta mengajukan gugatan kepada pemerintah terhadap Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup, dan Gubernur Jakarta atas tanggung jawab pencemaran udara, menunggu putusan sidang pertama.

Kelompok penggugat terdiri dari aktivis lingkungan, guru, pelajar, pengendara sepeda motor, pengusaha, dan pegawai negeri sipil dalam berbagai profesi.

0 comments

    Leave a Reply