April 27, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Polri Tangkap 2 Orang Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

IVOOX.id, Jakarta — Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, tim siber Bareskrim Mabes Polri menangkap dua orang pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara yang telah dicoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.


"Saat ini sudah dimanankan 2 orang pelaku penyebaran hoaks di dua lokasi berbeda," kata Dedi, Jumat (4/1) di Mabes Polri.


Menurutnya, pihaknya menangkap pelaku berinisial HY yang berperan menerima konten kemudian ikut memviralkan di Bogor. Sedangkan pelaku berinisial LS juga melakukan hal yang sama setelah menerima konten dan menyebarkannya.


"Di Bogor inisialnya HY dia perannya menerima konten kemudian ikut memviralkan, yang kedua namanya LS yang di Balikpapan, sama menerima konten tidak dicek langsung diviralkan," jelasnya.


Dedi menjelaskan, penyidik Siber Bareskrim masih melakukan pendalaman terhadap keterangan kedua pelaku tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan menunggu 1X24 jam untuk melakukan penahanan.


"Penyidik sudah melakukan profiling dan identifikasi siapa yang menyebarkan hoax tentang 7 konteiner tersebut, ini yang sedang didalami oleh penyidik," sebutnya.


Dedi menjelaskan, kedua pelaku ditangkap tim Siber setelah melakukan proses mapping dan menemukan bahwa dua orang tersebut aktif memviralkan ke media massa.


"Dua org ini yang termapping oleh tim siber yang aktif memviralkan, baik ke media sosial maupun ke WA grup. Wa grup ini salah satunya juga ada bukti yang diserahkan oleh ketua KPU," terangnya.


Meskipun demikian, Dedi memastikan mereka telah mengetahui sumber awal rekaman. Sementara itu, kedua pelaku ini menyebarkan ke media sosial.


"Sudah diketahui dan diprofil, makanya penyidik sedang mendalami yang membuat dan yang memviralkan voice tersebut maupun yang memviralkan narasi-narasi," pungkasnya.(Adhi teguh)

0 comments

    Leave a Reply