October 5, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kasus Panji Gumilang Masuk Tahap Penyidikan

IVOOX.id - Bareskrim Polri menyatakan mengenai Kasus Penistaan Agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun akan dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Demikian pernyataan tersebut, disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro selepas Panji diperiksa di Bareskrim Polri, Pada Senin Malam (3/7/2023). 

"Kami sampaikan, selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan," ujar Djuhandhani dilokasi, Senin kemarin (3/7/2023).

Djuhandhani menyebut, melalui kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dan 5 orang ahli. Serta, pihaknya menyampaikan cukupnya bukti bahwa adanya tindak pidana di kasus tersebut.

"Perlu kami tambahkan bahwa, kami sudah memeriksa 4 orang saksi, kemudian 5 orang ahli dan juga terlapor. Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti apakah lebih lanjut," jelasnya.

Lebih lanjut pihaknya sudah menanyakan 26 pertanyaan kepada pengasuh Ponpes Al Zaytun tersebut. Pertanyaan itu seputar, sejarah Al Zaytun, struktur organisasi yayasan dan terkait beredarnya video yang menjadi bahan pertanyaan masyarakat.

“Yang bersangkutan (Panji) menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar 'statement'-nya dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan,”pungkasnya.

Reporter: Denny Arya 

0 comments

    Leave a Reply