May 8, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Polri Imbau Masyarakat Tak Sebarkan Hoaks

IVOOX.id, Makassar- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengimbau masyarakat untuk tidak ikut meneruskan/ menyebarkan berita bohong atau hoaks yang diterimanya melalui media sosial atau aplikasi messenger.

Pasalnya meneruskan berita atau pemberitahuan bohong dapat dikenakan pidana dengan ancaman penjara setinggi-tinggi selama sepuluh tahun

"Dan bilamana yang disebarkan mengandung ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan akan dikenakan hukuman penjara paling lama enam tahun," kata Dedi melalui pesan singkat, yang diterima di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (10/4).

Dia menyebut, tujuh hari menjelang hari pemilihan umum, beberapa ancaman gangguan kamtibmas di ruang siber masih di dominasi dengan beredarnya berita bohong atau hoaks

"Yang terakhir adalah berita tentang hasil penghitungan Pilpres 2019 pada TPS di luar negeri, yang beredar melalui WhatsApp," katanya, seperti dilansir Antara.

Polri memperkirakan berita-berita yang meresahkan serupa akan terus bermunculan.

Selain itu juga tidak menutup kemungkinan adanya metode penyebaran berita bohong lainnya seperti penyebaran SMS melalui peralatan broadcasting yang dapat diterima oleh siapa saja di suatu daerah tertentu, seperti di kerumunan orang yang menghadiri suatu pertemuan terbuka atau kampanye, yang umumnya adalah kampanye hitam maupun kampanye negatif yang menyerang individu tertentu, atau mendelegitimasi pemerintah atau KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

"Beberapa isu negatif seperti isu KTP palsu yang tercecer, kontainer berisi surat suara tercoblos, sampai yang terakhir adalah isu tentang server KPU yang telah dikondisikan untuk memenangkan salah satu paslon, telah diungkap dan pelakunya telah ditangkap," katanya.

 

 

0 comments

    Leave a Reply