October 4, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Polri dan Kejagung Diminta Telusuri Motif Aparat yang Terlibat Kasus Pelarian Djoko Tjandra

IVOOX.id, Jakarta - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai, Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu menelusuri motif aparat penegak hukum yang terlibat dalam kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Menurut Zaenur, patut diduga terdapat dugaan tindak pidana lain, seperti pemalsuan dan persekongkolan dalam kasus tersebut.

“Di situ jelas ada tindak pidana pemalsuan, misalnya di Polri identitas Djoko Tjandra itu dipalsukan menjadi seorang konsultan dan kemudian diberikan surat jalan dengan surat keterangan sehat yang juga dipalsukan karena yang diperiksa adalah orang lain,” kata Zaenur saat dihubungi, Jumat (31/7/2020).

Selain itu, kata Zaenur, Polri juga perlu menelusuri kemungkinan adanya tidak pidana suap. Sebab, ia meyakini ada motif tertentu ketika seorang petinggi penegak hukum membantu seorang buron.

“Perlu dikejar oleh Kepolisian dan Kejaksaan apakah ada tindak pidana lain, khususnya tindak pidana suap, yang mendorong oknum-oknum ini kemudian melakukan tindak pidana pemalsuan atau juga bersekongkol membantu Djoko Tjandra dalam pelarian maupun upaya-upaya hukum,” ujar Zaenur.

Zaenur menuturkan, penangkapan Djoko Tjandra menjadi titik awal bagi Polri dan Kejagung untuk memproses lebih dalam keterlibatan anggotanya dalam kasus tersebut.Ia berharap Polri dan Kejagung dapat mengusut kasus pelarian Djoko Tjandra secara tuntas

“Ini menjadi ujian bagi Kepolisian dan Kejaksaan apakah mereka akan tuntas dalam proses keterlibatan oknum-oknum anggotanya, saya berharap dengan ditangkapnya Djoko Tjandra ini, akan diungkap secara tuntas, karena bisa digali keterangan lebih jauh,” tutur dia.

Terkait pelarian Djoko Tjandra, Polri telah menetapkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo sebagai tersangka karena diduga membantu pelarian dengan menerbitkan surat jalan dan turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan

Dugaan tersebut dikuatkan dengan barang bukti berupa dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan Covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan

“Dari hasil gelar (perkara) tersebut maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Sementara, Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari, dinyatakan melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin.

Pinangki diperiksa setelah fotonya bersama seseorang yang diduga Djoko Tjandra serta pengacaranya, Anita Kolopaking, beredar di media sosial. Pertemuan itu diduga terjadi di Malaysia.

Dari sembilan kali perjalanan tanpa izinnya tersebut, Pinangki diketahui pergi ke Singapura dan Malaysia. Dalam salah satu perjalanan itu, Pinangki diduga bertemu Djoko Tjandra.

0 comments

    Leave a Reply