October 20, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Polri Bongkar Sindikat Judi Online dengan Perputaran Uang Tembus Rp 1 Triliun

IVOOX.id – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring Kepolisian RI (Polri) membongkar sindikat judi online dengan nilai fantastis mencapai Rp 1 triliun. Dari tiga situs judol yang diungkap yaitu 1XBET, W88, dan Liga Ciputra sebanyak 18 orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut sejumlah Rp 1.041.000.000.000,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam keterangannya dikutip pada Sabtu (22/6/2024).

Menurut Wahyu, modus para pelaku terkait ketiga situs judi online memiliki kesamaan. Para tersangka melakukan kegiatan melawan hukum itu secara kolektif. Bahkan para pelaku yang telah diamankan tersebut juga turut membuat sistem pembayaran judi online.

Kemudian, sambung Wahyu, para tersangka juga menyamarkan pembayaran judi online ini melalui alat pembayaran yang ada di luar negeri. Lalu untuk menyamarkan transaksi keuangan mereka memanfaatkan alat pembayaran melalui kripto dan money changer.

“Alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada di Indonesia serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri. Ini dilakukan,” kata Wahyu.

Lanjut Wahyu, dari 18 tersangka yang diamankan, sembilan di antaranya berasal dari pengungkapan judi online di situs 1XBET. Lalu sebanyak tujuh tersangka dari situs W88, dan sisanya terkait situs Liga Ciputra. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa akun platform perdagangan kripto dengan jumlah aset sebesar Rp 13,5 miliar hingga uang tunai miliaran Rupiah.

“Uang tunai sendiri Rp 4,7 miliar, tiga unit mobil, 114 unit handphone, 96 buah buku rekening, 145 buah kaku ATM, sembilan unit laptop, lima unit token,” kata Wahyu.

Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 82 dan/atau pasal 85 Undang-undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, pasal 3, pasal 4, pasal 5 jo pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang, serta pasal 303 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama adalah 20 tahun penjara,” ujar Wahyu.

0 comments

    Leave a Reply