April 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Polri Benarkan Kasus Chat Porno Rizieq Syihab Dihentikan

IVOOX.id, Jakarta - Polisi membenarkan pengakuan Imam Besar FPI Rizieq Syihab tentang dihentikannya penyidikan (SP3) kasus chat porno. Penghentian kasus itu merupakan kewenangan penyidik.

“Betul penyidik sudah hentikan kasus ini, Bahwa (dihentikannya kasus) ini semua kewenangan penyidik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal, Sabtu (16/6/2018).

Iqbal mengatakan keputusan penyidik untuk menutup kasus chat mesum Rizieq berawal dari adanya surat resmi dari pengacara yang berisi permintaan agar kasus ini dihentikan. Menanggapi surat tersebut, penyidik melakukan gelar yang berujung pada keputusan dihentikannya perkara.

Sebelumnya, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan chat porno pada Mei 2017. Polisi menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus yang sama pada 15 Mei 2017. Keduanya menjadi tersangka setelah chat antara diduga Rizieq dan Firza tersebar melalui situs baladacintarizieq.com. Keduanya membantah tuduhan skandal tersebut.

Kabar soal penghentian kasus chat Habib Rizieq ini sudah berembus pada awal Juni 2018. Saat itu, polisi belum memberikan penjelasan secara terang-benderang mengenai dihentikan atau tidaknya kasus ini. Jumat (15/6/2018), bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, Rizieq membuat video yang didalamnya berisi rasa syukur dan pengakuan mengenai kasus dugaan chat mesum dihentikan oleh Polda Metro Jaya.

“Di hari yang fitri ini, kami juga ingin menyampaikan kabar baik, alhamdulillah ya rabbil alamin, hari ini kami mendapatkan surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim oleh pengacara kami, yaitu Bapak Sugito, yang beliau dapatkan SP3 ini dari penyidik,” kata Habib Rizieq dalam video tersebut.

Pengacara Rizieq, Kapitra Ampera menyebut SP3 ini sebagai hadiah Lebaran yang sangat bermakna.

“Kita berterima kasih kepada Polri yang telah memberikan hadiah Lebaran atau THR yang sangat bermakna dan mulia,” kata Kapitra, Jumat (15/6/2018).

“Untuk itu, kepada umat Islam, mari kita membangun prasangka baik bahwa hukum ternyata masih berdiri dengan keadilan, dengan kemurniannya,” ujar Kapitra.

0 comments

    Leave a Reply