May 13, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Polri Akan Menindak Permintaan THR dengan Paksaan

IVOOX.id, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) siap menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) yang meminta sumbangan kepada pihak lain hanya dengan paksaan.

Hal ini merespons temuan soal ormas Forum Betawi Rempug (FBR) yang meminta sumbangan berupa tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat.

"Tidak boleh ada pemaksaan kehendak. Polri akan melakukan proses penegakkan hukum," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol M Iqbal, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/5).

Namun demikian, tukasnya, Kepolisian tak akan mempermasalahkan jika proses meminta sumbangan, khususnya THR, dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak tanpa ada paksaan.

Saat ini Polri sudah menerima beberapa laporan terkait masyarakat yang resah atas aktivitas ormas meminta sumbangan. Namun, belum ditemukan unsur paksaan dalam aktivitas-aktivitas yang dilaporkan.

"Maka dari itu kami mendorong kepolisian setempat untuk merangkul dan mengimbau agar tidak ada hal-hal yang bersifat memaksa. Kami akan memproses kalau memaksa, apalagi ada perbuatan kekerasan di situ," tutur Iqbal.

Sebelumnya, beredar surat edaran atas nama Pengurus FBR G.021 Kelapa Gading, Jakarta Utara bernomor 023/FBR/G.021/V/2018 dengan hal Permohonan THR di media sosial.

Surat itu ditandatangani Ketua FBR G.021 Ahmad Ali dan sekretaris Nurdin Syah beserta cap berwarna hijau tertanggal 21 Mei 2018.

Isi surat itu menyebutkan bahwa Pengurus FBR G.021 Kelapa Gading mengharapkan kebijakasanaan warga untuk memberikan THR menjelang Idul Fitri 1439 H.

Ketua Umum FBR Luthfi Hakim membenarkan surat edaran tersebut. Dia menjelaskan permintaan THR itu bertujuan memenuhi kebutuhan dana Pengurus FBR G.021 Kelapa Gading untuk menyelenggarakan kegiatan sosial di tengah bulan Ramadan tahun ini.

0 comments

    Leave a Reply