September 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP

IVOOX.id - Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus meninggalnya Putu Satria Ananta Rustika alias PSAR (19). PSAR merupakan mahasiswa tingkat 1 taruna STIP (Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran) Jakarta. Satu tersangka yang telah ditetapkan yakni seniornya inisial TRS yang melakukan penganiayaan.

"Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat satu TRS meninggal dunia," tegas Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada awak media di Jakarta, Sabtu (4/5/2024).

Menurut Gidion penetapan tersangka ini setelah pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara. Penyidik juga disebutkan telah memeriksa sebanyak 36 orang saksi baik dari pengasuh, taruna, pihak kampus, dokter kampus, hingga ahli.

"Kami menyimpulkan setelah melakukan sinkronisasi data yang ada dan hasilnya mengerucut pada tersangka ini," jelas Gidion.

"Penindakan ini dilakukan dengan aksi represif atau aksi kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban," ungkap Gidion.

Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka TRS dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun hukuman yang bakal diterima tersangka adalah ancaman pidana maksimal 15 tahun.

"Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi ini," ucap Gidion.

Sebelumnya diberitakan Seorang mahasiswa tingkat 1 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta berinisial PSAR (19 tahun) diduga tewas usai dianiaya seniornya. 

Gidion Arif Setyawan mengatakan kejadian pilu itu terjadi di lingkungan kampus saat kegiatan perpeloncoan pada Jumat (3/5/2024).

0 comments

    Leave a Reply