July 7, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Polisi Tetapkan 18 Tersangka Pelaku Kerusuhan Final Liga 1 Indonesia di Surabaya

IVOOX.id – Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menetapkan 18 tersangka pelaku kerusuhan yang terjadi usai pertandingan final Liga 1 Indonesia di Surabaya pada 31 Mei 2024 lalu. Polisi sempat menahan 34 terduga pelaku. 

"Akhirnya sebanyak 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebelas di antaranya masih di bawah umur, atau tergolong anak-anak," kata Wakil Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Komisaris Ari Bayu Aji dikutip dari Antara, Senin (3/6/2024).

Laga final antara tuan rumah Madura United melawan Persib Bandung saat itu digelar tanpa dihadiri suporter tim tamu di Stadion Gelora Bangkalan Madura, Jawa Timur. Persib Bandung menang dengan skor 3-1. Saat pertandingan berakhir terjadi kerusuhan di pintu keluar Jembatan Suramadu sisi Surabaya gara-gara massa yang menghadang bobotoh, sebutan dari pendukung Persib Bandung yang sebenarnya berada dalam pengawalan polisi.

Polisi yang menjaga bobotoh akhirnya terlibat baku hantam dengan massa yang menghadang.

Polisi kemudian sempat menahan 34 orang dan 18 di antaranya kini ditetapkan sebagai tersangka. Sebelas di antaranya masih di bawah umur.

Untuk tersangka anak-anak, polisi melakukan pembinaan dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hal Asasi Manusia Jawa Timur.

"Terkait dengan tindak pidananya, yang pertama kami sangka dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP, yaitu barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan," kata Ari Bayu Aji.

Polisi juga menggunakan Pasal 212 KUHP pada tersangka karena menyerang polisi.

"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang yang sah atau seorang yang menurut kewajiban Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam perumusan Pasal 212 KUHP, dapat ditindak pidana dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," ujar Ari Bayu Aji. 

0 comments

    Leave a Reply