July 7, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Polisi Tetap Usut Sejumlah Kasus Rizieq Shihab

IVOOX.id, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan, penyidik masih menyelidiki sejumlah kasus yang melibatkan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Polda Metro Jaya hanya menghentikan kasus dugaan percakapan mesum Rizieq dengan Firza Husein, sedangkan sejumlah kasus lainnya jalan terus.

“Masih penyelidikan,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/6).

Satu kasus yang sudah masuk ke tahap penyidikan yakni kasus logo mata uang yang disebut Rizieq mirip lambang palu arit di mata uang pecahan Rp100 ribu yang dicetak Bank Indonesia.

Dalam video berdurasi 13 menit yang diunggah oleh akun resmi FPI TV ke media sosial, Rizieq meyakinkan masyarakat yang hadir, bahwa logo itu betul berlambang palu arit.

Atas ucapannya itu, Rizieq dilaporkan ke Polda Metro jaya pada Januari 2017 oleh Jaringan Intelektual Muda Antifitnah. Rizieq dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE. Laporan itu diterima dengan nomor LP/125/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.

Selain kasus itu, polisi masih menyelidiki kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Rizieq.

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia melaporkan Rizieq terkait dengan ceramah Imam Besar FPI itu dalam situs YouTube yang dianggap melecehkan umat Kristen ke Polda Metro Jaya.

Rizieq dituduh melanggar Pasal 156 dan 156a KUHP serta UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tak hanya itu, kasus lain yang sedang diselidiki adalah kasus pernyataan Rizieq yang menyebut Komjen Mochamad Iriawan memiliki otak hansip.

Laporan terhadap Rizieq dilakukan oleh Eddy Soetono (62) yang merupakan seorang hansip. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/193/I/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Januari 2017.

“Ada palu arit salah satunya. [Soal otak hansip Iriawan] iya itu penyelidikan juga, tunggu saja,” ucap Argo.

0 comments

    Leave a Reply