October 7, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Polisi Tangkap Pelaku Penipu Tiket Konser Coldplay

IVOOX.id - Seorang pelaku inisial RA yang diduga melakukan penipuan tiket konser musik asal Inggris Coldplay ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (15/11/2023). Kasat Reksrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengungkap salah satu korban penipuan itu merupakan artis ibu kota.

"Polres Metro Jaksel melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penipuan dan atau penggelapan tiket konser Coldplay. Ada salah satu artis ibu kota yang jadi korban tindak pidana tersebut,” ujar AKBP Bintoro kepada awak media, Rabu (15/12/2023).

Pelaku disebut mendapat keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari korbanya. Pelaku RA, kata Bintoro melancarkan aksinya dengan modus menduplikasi tiket asli. Sehingga korban tidak menyadari bahwa tiket yang telah dibeli dari pelaku RA adalah tiket palsu.

“Yang bersangkutan jual tiket ini secara langsung pada para korban dan para korban tertarik dengan beli 24 tiket seharga Rp312 juta," kata Bintoro.Menurutnya pelaku menjalankan aksi tersebut seorang diri, dan elaku sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta menjalankan aksinya dari mulut ke mulut.

Aduan kasus penipuan tiket konser yang sama juga diterima Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (15/11/2023). Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kerugian mencapai Rp 1,3 miliar dengan jumlah tiket sebanyak 400 tiket.

“Kami juga telah menerima laporan beberapa masyarakat terkait dengan penipuan dari tiket Coldplay ini. Kurang lebih total kerugian Rp 1,3 miliar,” ungkap Susatyo kepada awak media di kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Rabu (15/11/2023).

Susatyo menerangkan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus membantu para korban untuk memesan tiket. Namun hingga konser digelar tiket yang dijanjikan tidak kunjung diperoleh korban. Kasus ini juga masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

“Kalau untuk harga dan sebagainya tentunya nanti kami harus dalami lagi tapi memang sesuai dengan grade atau tiket yang dijanjikan,” kata Susatyo.

Pelaku dikenakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Reporter: Rinda Suherlina

0 comments

    Leave a Reply