April 26, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Polisi Solo Olah TKP Kasus Sedan Tabrak Motor

IVOOX.id, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Surakarta didukung Polda Jawa Tengah melakukan olah tempat kejadian perkara kasus bos PT Indaco Warna Dunia, Iwan Adranacus, pengemudi Marcedes Benz yang menabrak pengendara sepeda motor di Jalan KS Tubun Manahan Solo, Jumat (23/8/2018)

Anggota Polresta Surakarta bersama tim Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Inafis Direktorat Reskim, dan Labfor melakukan olah TKP di lokasi kejadian secara berturut-turut untuk menguatkan kepastian kejadian kasus dengan tersangka bos barik cat di Karanganyar itu.

Pada kegiatan olah TKP kasus yang berawal soal kecil percekcokan antara pelaku dengan korban tersebut dimulai dari tim Dirlantas Polda Jateng melakukan pemeriksaan dan pengukuran di titik benturan antara mobil mewah dengan pesepeda motor hingga titik meninggalnya korban.

Setelah itu, tim dari Inafis baik Polresta Surakarta dan Dirreskrim Polda Jateng melakukan penyidikan dan mengabadikan tahap-tahap kejadian, dan kemudian dilanjutkan tim Labfor yang turun ke lapangan.

Tim Labfor yang dipimpin AKBP Teguh melaksanakan olah TKP di lokasi kejadian dengan mengambil sampel-sampel, di mana korban terkapar hingga meninggal dunia, setelah peristiwa ditabrak dari belakang mobil Marcedes yang dikemudikan oleh tersangka Iwan di lokasi kejadian.

Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo seperti dilansirAntara  mengatakan ada tiga tim yang melakukan olah TKP di lokasi kejadian yakni dari Dirlantas, Inafis, dan Labfor Polda Jateng untuk menambah pembuktian guna memperkuat penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Surakarta.

"Kegiatan Olah TKP seperti yang dilihat bersama sudah diselesaikan dengan lancar. Pada prinsipnya kami sudah mendapatkan apa yang dibutuhkan untuk mendukung penyidikan." kata Kapolres.

Kapolres menegaskan pihaknya tidak main melakukan penyidikan kasus ini, dan melakukan secara profesional, maka semua yang bisa mendukung penyidikan diturunkan supaya berjalan dengan profesional dan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Kapolres sebelumnya juga sudah melakukan gelar kasus tersebut dengan menjerat dengan pasal 338 KUHP, tentang Tindak Pidana Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Menurut Kapolres kasus pengemudi mobil Mercedes Benz nomor polisi AD 888 QQ yang menabrak seorang pengendara sepeda motor hingga tewas di Jalan KS Tubun Manahan Solo sudah ditangani profesional dan transparan.

Oleh karena itu, Kapolres meminta masyarakat agar tetap tenang mempercayakan kasus tersebut kepada Polresta Surakarta dan tidak menyebarkan isu-isu  yang bisa mengganggu kamtibmas Kota Solo. "Kami telah di-back up Dirkrim Polda Jateng. Sudah ditangani secara profesional, transparan, akuntabel," kata Kapolres.

0 comments

    Leave a Reply