October 10, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Polisi Limpahkan Kasus Vina ke Kejaksaan

IVOOX.id – Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho mengatakan kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai pelaku kasus ini, akan dilimpahkan ke kejaksaan Kamis (20/6/2024). 

"Proses ini berjalan dengan sangat transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi, sesuai dengan arahan Presiden. Atensi dari Bapak Kapolri untuk bisa menyampaikan bahwa besok (Kamis, red.) akan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024), dikutip dari Antara.

Dengan pelimpahan perkara tersebut kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan tersangka Pegi bisa segera disidangkan.

Ia mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 hingga sekarang berjalan secara transparan, penuh kehati-hatian, dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

"Jadi, pengungkapan kasus ini bukan hanya oleh penyidik, tetapi penyidik juga mendapat asistensi dan pengawasan dari Bareskrim Polri, Itwasum Polri, maupun Propam Polri," ujarnya.

Pengungkapan kasus ini juga mendapat asistensi dari pihak eksternal Polri, baik itu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) maupun Komnas HAM.

Sandi mengatakan bahwa​​​ Kompolnas dan Komnas HAM telah datang ke Polda Jabar dan sempat berkomunikasi dengan penyidik untuk melihat bagaimana pelaksanaan penyidikan.

"Penyidik selama ini kehati-hatiannya tidak ingin ada kesalahan ataupun bukan karena ada kepentingan tertentu, melainkan semata-mata ingin terang tindak pidana ini dengan perjuangan yang cukup berat," katanya.

Sandi mengatakan pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak mudah, bahkan memerlukan waktu sampai 8 tahun dengan mengumpulkan bukti untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka terakhir yang belum dijerat pidana.

"Pegi ini bukan gampang menangkapnya karena dia tidak langsung menyerahkan diri, tetapi sudah berpindah tempat. Sempat diperkenalkan oleh ayahnya sendiri, menyampaikan bahwa namanya Robi Irawan kepada ibu indekos maupun ibu tirinya. Sebagai gambaran bahwa dia mencoba membuat identitas yang lain," kata Sandi.

Setelah ada perkara tersebut, diakui oleh ayahnya bahwa anaknya bernama Pegi.

"Padahal, ketika awal, kepada ibu indekos di mana bapaknya ada di sana, tetapi dia (bapaknya) menyampaikan itu sebagai keponakan dengan nama seperti itu. Itu adalah kesulitan-kesulitan yang ada di lapangan," ujarnya.

Sandi mengatakan keadilan untuk Vina dan Eky harus diberikan karena pembunuhan terhadap keduanya terbilang sadis. Keduanya mendapat perlakuan yang kejam, berdasarkan hasil visum terdapat luka cukup parah pada bagian leher patah, atas dan bawah juga patah, serta luka akibat senjata tajam dan akibat benda tumpul.

"Korban Eky sudah ditemukan di TKP dalam keadaan meninggal dunia pada waktu itu. Untuk korban ananda Vina, masih dalam keadaan hidup jadi dilarikan ke rumah sakit," kata Sandi.

0 comments

    Leave a Reply