May 5, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Polisi Keluarkan Lima Aturan Terkait Gerakan Tagar Dukung Capres

IVOOX.id, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan lima aturan terkait gerakan tagar atau hashtag  dukungan terhadap calon presiden (capres). Gerakan yang mendapatkan perhatian khusus, adalah #2019GantiPresiden, #2019TetapJokowi, #Jokowi2Periode, dan #2019PrabowoPresiden.

Polri menerbitkan arahan kepada jajaran direktur intelijen dan keamanan (dirintelkam) untuk melakukan pengawasan terkait aksi tersebut.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram bernomor STR/1852/VIII/2018 tertanggal 30 Agustus 2018 dan ditandatangani oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri Komisaris Jenderal Lutfi Lubihanto.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan, aturan itu berlandaskan dari UU nomor 9 tahun 1998.

Menurut dia, hal yang ditekankan terdapat dalam pasal 6 untuk setiap orang yang akan menyampaikan aspirasi.

Adapun lima poin yang harus dipedomani oleh setiap orang yang akan menyampaikan aspirasi. Pertama, dalam menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak dan kebebasan  orang lain lain.

"Kedua, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum. Ketiga, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keempat menjaga dan menghornati keamanan dan ketertiban umum. Kelima menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa," kata Setyo, Jakarta, Senin (3/9), seperti dilansirAntara

Setyo menjelaskan, jika salah satu hal tersebut tak terpenuhi, aparat kepolisian berhak untuk membubarkan penyampaian pendapat aspirasi.  "Karena polisi menganggap kalau salah satu tidak terpenuhi bisa terjadi gangguan keamanan dan ketertiban," tuturnya.

Surat telegram itu menyatakan gerakan yang harus mendapatkan perhatian khusus di antaranya #2019GantiPresiden, #2019TetapJokowi, #Jokowi2Periode, dan #2019PrabowoPresiden.

 

0 comments

    Leave a Reply