Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 24,1 Kg Dalam Kemasan Teh Asal Cina di Surabaya
IVOOX.id - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua kurir sabu-sabu di Stasiun Pasar Turi, Surabaya. Keduanya ditangkap saat membawa sebanyak 24,1 kg sabu-sabu untuk diedarkan di wilayah Surabaya dan sekitar. Kasus ini dibeberkan kepada para wartawan di Mapolrestabes Surabaya ada Senin (13/3.)
Kedua pelaku yang ditangkap, yakni Muhammad Fajrin (23) asal Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Andri Pratama (28) asal Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkotika ini bermula dari informasi masyarakat .Setelah melakukan pengembangan, petugas mengamankan dua tersangka saat tengah berada di dalam gerbong 8 kereta Api Sembrani Stasiun Pasar Turi.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan (kanan) menunjukkan tersangka serta barang bukti saat ungkap kasus peredaran narkoba di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/3/2023). Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua tersangka atas kasus dugaan mengedarkan narkoba dan mengamankan barang bukti sabu seberat 24,1 kilogram. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
"Petugas mendapati 23 bungkus plastik teh cina Guanyinwang berisi narkotika. Setelah dilakukan penimbangan totalnya ada sekitar 24.181 gram (beserta bungkusnya)," ungkap Akhmad Yusep Gunawan kepada para wartawan.
Selain sabu-sabu, petugas mengamankan dua koper hitam, satu buah buku catatan dan dua buah handphone milik tersangka. Berdasarkan pengakuan tersangka, pada Kamis, (19/1) sewaktu di Pekanbaru, kedua tersangka mendapat perintah dari KS (DPO) untuk mengambil barang berupa narkotika dengan cara diranjau di salah satu hotel di Pekanbaru.
"Setelah barang didapat, barang tersebut diminta dikirim kembali ke Surabaya. Dan ini merupakan jaringan Sumatera. Dan yang bersangkutan sudah dua kali melakukan pengiriman ke Surabaya sebanyak 25 kilogram," tegasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya terpaksa melakukan peredaran narkoba karena himpitan ekonomi, dan dijanjikan komisi senilai seratus juta rupiah per pengiriman jika berhasil mengirim barang tersebut ke lokasi tujuan. Saat ini, kasus tersebut masih dikembangkan pihak kepolisian.
0 comments