March 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Polisi Dalami TPPU Pembobolan Bank BNI

IVOOX.id, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyatakan akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh HG dalam kasus pembobolan transfer dana BNI 46 hingga mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.

"Tentunya nanti akan kita dalami TPPU berjalannya penyidikan perkara ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan kepada Antara di Pekanbaru, Jumat (26/10)

Gidion mengatakan dari hasil transfer dana "terselubung" yang dilakukan oleh HG, pria berusia 37 tahun yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut jajarannya turut menyita satu unit mobil Toyota Rush terbaru. Mobil itu dibelinya dari hasil pembobolan transfer dana tersebut.

Selain itu, Gidion juga menuturkan dari uang haram yang dirampok secara cerdik menggunakan kelemahan sistem perbankan itu, tersangka juga turut membeli bahan-bahan bangunan, beragam alat elektronik mulai dari ponsel pintar hingga komputer dan dua unit komputer jinjing.

Lebih jauh, Gidion mengatakan bahwa kasus yang terbilang baru di kalangan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau tersebut saat ini telah ditangani secara cepat karena menurut dia kejahatan dengan modus tersebut berpotensi berdampak pada kepercayaan sistem ekonomi makro Indonesia.

"Kalau Bank saja dapat menjadi korban, maka akan berdampak seandainya tidak ditangani secara cepat dan tuntas," ujarnya.

Selain itu, dia juga mengatakan dengan adanya kasus tersebut maka dapat dijadikan sebagai bahan edukasi masyarakat bahwa menerima transfer dan aliran dana yang bukan hanya terdapat ancaman hukuman pidana. "Menerima aliran dana yang bukan haknya itu ada ancaman hukuman pidananya," papar Gidion.

Kasus yang diungkap Polda Riau sejatinya terbilang unik karena HG berhasil melakukan aksi transfer hingga 32 kali dalam waktu singkat, hanya tiga hari. Dalam waktu singkat itu pula, pria kurus dengan rambut tipis nyaris botak itu berhasil mentransfer uang ke berbagai rekening penampung miliknya hingga Rp563 juta.

Menurut Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, kasus itu berhasil diungkap jajaran Krimsus Polda Riau pada 20 Oktober 2018 pekan lalu. Kasus itu terungkap setelah BNI 46 melaporkan ke Polda Riau karena adanya aliran dana mencurigakan dari rekening milik HG.

Praktik transfer dana ilegal itu dilakukan HD cukup sederhana, yakni cukup berbekal rekening BNI 46, kartu ATM serta satu unit mesin EDC atau Electronic Data Capture.

Dalam praktiknya, HG mentransfer uang yang yang tersimpan dalam rekeningnya ke sejumlah rekening, termasuk rekening istrinya. Rekening itu tidak hanya sesama BNI, namun juga sejumlah Bank lainnya seperti Mandiri dan BRI.

Namun, saat melakukan transfer dari rekeningnya menggunakan EDC, alat yang banyak digunakan konsumen Bank itu dibuat menjadi error. Akibatnya, transfer seolah-olah gagal sehingga saldo di rekeningnya tidak berkurang, namun saldo di rekening tujuan justru bertambah.

"Transfer dilakukan berulang kali mulai tanggal 3 hingga 6 Oktober. Total 32 kali transfer seperti itu dilakukan tersangka. Nominalnya berbeda mulai Rp2 juta hingga Rp30 juta dengan total Rp563 juta," tuturnya, seperti dikutip Antara.

Sementara itu, Sunarto menjelaskan bahwa mesin EDC yang digunakan tersangka merupakan pinjaman BNI setelah HG menjadi agen BNI sejak 2016 silam. HG sendiri, kata Sunarto bukan merupakan mantan pegawai Bank yang memahami seluk beluk bentuk transfer dana.

0 comments

    Leave a Reply