September 30, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Polisi Belum Tahan Firli Bahuri Usai Diperiksa 10 Jam

IVOOX.id - Penyidik Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri meski dikenakan ancaman seumur hidup. Firli telah menjalani pemeriksaan selama 10 jam sejak pukul 09.30 WIB sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Saya hari ini, datang lebih awal karena saya ingin menyiapkan apa yang saya akan berikan kepada penyidik,” ujar Firli Bahuri di depan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023).

Pada kesempatan itu, Firli meminta publik untuk tidak menghakimi dirinya dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Dia juga meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Kita juga menaruh harapan besar kpd hakim untuk memutus perkara seadil-adilnya karena saya sangat percaya bahwa hakim yang lebih memahami atas perkara yang ditanganinya," harap Firli.

Setelah menyampaikan keterangan kepada awak media, Firli langsung beranjak pergi dan dikawal ketat pihak kepolisian. Dia juga tidak sempat menjawab sejumlah pertanyaan dari awak media terkait kasus yang tengah menjeratnya. Di samping itu pihak kepolisian juga belum memberikan keterangan jelas mengenai alasan Firli belum ditahan.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11/2023).

Firli Bahuri (FB) ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.

Reporter: Rinda Suherlina

0 comments

    Leave a Reply