October 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Polemik Mengintai Putusan Hukuman Kebiri Kimia Pertama Di Indonesia

IVOOX.id, Jakarta -  Polemik atas hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan pada terpidana kasus pemerkosaan sembilan anak di Mojokerto menimbulkan Pro dan Kontra. Tidak sedikit yang setuju dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto tersebut, Namun ada juga yang menolaknya.

Hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan kepada Muhammad Aris, terpidana kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Mojokerto ini akan menjadi yang pertama di Indonesia. Pada vonis 2 Mei 2019, majelis hakim PN Mojokerto menjatuhkan hukuman tambahan kebiri kimia terhadap Aris.

Pidana tambahan tersebut menggunakan dasar hukum UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas keputusan tersebut terjadi perdebatan dari berbagai pihak. Salah satu yang mengecam hukuman kebiri kimia adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mencabut Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang ditandatanganinya.

Komnas HAM menolak sejak dibentuknya peraturan tersebut karena melanggar HAM. Hukuman kebiri tidak hanya merendahkan martabat pelaku, tetapi juga martabat penegak hukum dan keadilan di Indonesia. Meskipun menolak peraturan tersebut, Komnas HAM juga mengecam kasus pemerkosaan anak di bawah umur.

Sedangkan dukungan untuk hukuman kebiri kimia pada Aris datang dari Yohana Yembise, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Yohana mendukung putusan PN Mojokerto agar tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. 

Muhammad Aris tidak hanya mendapat hukuman kebiri kimia, tetapi juga hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan setelah dinyatakan terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 9 anak.

0 comments

    Leave a Reply