May 19, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Polemik Gaji Ke-13 di Kota Surabaya Akan Berdampak Politis

IVOOX.id, Surabaya  - Polemik pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil  (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya dikhawatirkan berdampak politis.

Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha, di Surabaya, Minggu (14/10), mengatakan pencairan gaji ke-13 ini telah menjadi instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan telah menjadi keputusan rapat paripurna DPRD Surabaya.

"Bahkan di internal partainya sendiri (PDI Perjuangan) juga meminta gaji 13 segera dicairkan," ujarnya, seperti dikutip Antara.

Tidak hanya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Surabaya saja, melainkan juga Ketua DPRD Surabaya Armuji yang merupakan bagian dari Fraksi PDIP dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PDI Perjuangan Bambang Dwi Hartono juga ikut mendesak agar gaji ke-13 yang merupakan hak sekitar 14.000 PNS Pemkot Surabaya segera dicairkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Bahkan di kalangan anggota DPRD Surabaya saat ini sudah mulai ramai wacana menggulirkan interpelasi atau hak bertanya kepada wali kota terkait hal itu.

"Artinya ini hanya soal apa maunya Bu Risma, uang sudah ada, mekanisme sudah dilakukan, sekarang apa maunya," kata Masduki.

Politisi asal Fraksi Partai Kabangkitan Bangsa (PKB) ini sampai mengaku heran dengan sikap Wali Kota Surabaya yang masih terkesan mengulur-ulur pencairan hak para abdi negara di lingkungannya sendiri.

Ia khawatir polemik pencairan gaji PNS ke-13 ini akan berdampak politis di Pemilu dan Pilpres 2019, meskipun dirinya berharap agar tidak ditarik-tarik ke ranah politik karena persoalan tersebut murni menyangkut hak PNS "Jika jumlah PNS mencapai 14 ribu itu dikalikan tiga (satu keluarga) sudah ratusan ribu.  Ini bahaya, baik secara sosial maupun ekonomi, apalagi politis, karena sangat bisa dihubung-hubungkan terus," katanya.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya mengaku tidak ingin mengambil risiko, jika dalam waktu dekat mencairkan gaji PNS ke-13. Apalagi jika dikaitkan dengan tanggung jawabnya terhadap sejumlah kontrak dengan pihak ketiga yakni rekanan pelaksana.

Menurutnya, pihaknya bukan tidak bersedia mencairkan gaji ke-13, tetapi anggaran yang akan digunakan memang belum ada. Untuk itu Risma tetap belum bisa menjajikan kapan bisa mencairkan.

"Jadi bukan tidak cair, tapi uangnya tidak ada. Pendapatan belum tercapai, sampai akhir bulan kemarin, itu mestinya 72 persen. Tiap hari saya menerima laporan, jadi kapannya ya tidak tau," katanya.

Namun pernyataan Risma tersebut dibantah anggota Badan Anggaran DPRD Kota Surabaya Reni Astuti. Ia menyatakan pendapatan Pemkot Surabaya per 30 September 2018 sudah mencapai target yakni Rp5,84 triliun atau 71,94 persen, sehingga pemerintah kota setempat bisa mencairkan gaji ke-13 pegawai negeri sipil.

Bahkan, lanjut dia, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 052 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri (Permendagri) sudah mengatur lengkap soal pencairan gaji ke-13.

0 comments

    Leave a Reply