September 24, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Polda Metro Jaya Panggil Ulang Ketua KPK Selasa Depan

IVOOX.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil ulang pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa (24/10/2023).

 

"Untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Ade menjelaskan atas ketidakhadiran saksi FB dimaksud, penyidik telah membuatkan kembali surat panggilan terhadap dalam kapasitas saksi.

"Untuk surat panggilan ulang tersebut sudah dikirimkan pada hari ini Jumat, tanggal 20 Oktober 2023 ke Kantor KPK RI (telah diterima di kantor KPK RI pukul 14.30 WIB)," katanya dikutip dari Antara.

Ade Safri menambahkan Firli tak menghadiri pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL Jumat (20/10). Dia meminta penjadwalan ulang lantaran alasan dinas dan baru menerima surat pemanggilan.

Ia menjelaskan, pada Jumat ini staf fungsional Biro Hukum KPK RI menyampaikan surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya tentang permohonan penundaan pemeriksaan terhadap saksi FB Ketua KPK RI.

Ade menjelaskan, Firli berhalangan hadir karena alasan dinas. Selain itu, Firli juga mengklaim baru menerima surat pemanggilan kasus tersebut pada 19 Oktober 2023.

"Pertimbangan yang kedua, diperlukan waktu untuk Saudara FB atau Ketua KPK RI untuk mendalami materi pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya," katanya.

Sementara itu, Nurul Gufron, pemimpin KPK, menyatakan penghormatan lembaga tersebut terhadap proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya terkait panggilan ketua mereka, yang dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2023. Dalam pernyataan tersebut, ia mengakui bahwa saksi-saksi KPK sebelumnya telah hadir dan memberikan kesaksian untuk membantu proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Namun, ketidakhadiran Ketua KPK dikaitkan dengan komitmen sebelumnya yang sudah diatur sebelum panggilan tersebut dikeluarkan. Nurul Gufron menjelaskan bahwa pimpinan KPK telah berupaya untuk berkomunikasi dengan berbagai pihak yang relevan, termasuk Kapolri dan Menteri Hukum dan HAM, untuk meminta penjadwalan ulang dalam rangka memfasilitasi kehadiran Firli Bahuri.

Selain itu, KPK menekankan perlunya waktu yang cukup untuk persiapan, mengingat Ketua Bahuri baru menerima panggilan pada tanggal 19 Oktober 2023. Sebagai lembaga penegak hukum, KPK tetap berkomitmen untuk menjalankan aturan hukum sesuai dengan prosedur hukum dan fakta-fakta yang ada.

“Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023,” katanya Jumat (29/10/2023).

0 comments

    Leave a Reply