October 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Polda Metro Izinkan Bawaslu Periksa Ratna Sarumpaet Hari Ini

IVOOX.id, Jakarta - Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berencana akan memeriksa tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet, Rabu 24 Oktober 2018.

Polda Metro Jaya mengizinkan Ratna diperiksa di Markas Polda Metro Jaya. Rencananya sekitar pukul 14.00 WIB pemeriksaan akan dilakukan.

“Berkaitan permintaan Bawaslu untuk periksa RS jadi sudah komunikasi dengan Krimum (Kriminal Umum) bahwa besok Bawaslu akan klarifikasi di PMJ pukul 14.00 WIB,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/10/2018).

Ratna akan diperiksa lantaran ada sejumlah pihak yang melaporkan penyebaran hoax penganiayaan Ratna sebagai bentuk kampanye hitam ke Bawaslu. Apa yang dilakukan Ratna dirasa melanggar deklarasi kampanye damai.

“Artinya nanti dari Bawaslu ke sini (Polda Metro Jaya) menanyakan Ibu RS terkait laporan di Bawaslu,” katanya.

Dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax sendiri Ratna Sarumpaet sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Cile.

Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya. Aktivis kemanusiaan itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.

0 comments

    Leave a Reply