March 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Polda Metro Ciduk Produsen Film Pornografi Jaringan Pedofilia

IVOOX.id, Jakarta - Aparat Polda Metro Jaya membengkuk produsen film pornografi melalui media sosial dan grup percakapan telepon seluler Official Loly Candy yang merupakan jaringan pedofilia atau penyuka seks dengan anak di bawah usia.

Ketiga tersangka berinisial WR ditangkap di Tangerang Banten, AD diringkus di Palembang Sumatera Selatan dan IW dibekuk di Matraman Jakarta Timur.

"Para tersangka diduga menyebarkan konten pornografi melalui media sosial kepada anggotanya tersebar pada 63 negara," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin (25/6/2018).

Argo menjelaskan awalnya anggota Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap akun Facebook Official Loly Candy yang diduga mendistribusikan konten pornografi anak secara onlinr pada 2017.

Penyidik mengembangkan jaringan penyebar dokumen pornografi anak itu yang diketahui memproduksi dan mendistribusikan melalui aplikasi percakapan whatsapp dan telegram yang terdapat 40 grup dan setiap grup memiliki 200 anggota dari 63 negara.

Anggota Polda Metro Jaya meminta bantuan kepada Federal Bureau of Investigation (FBI) guna berkoordinasi mengidentifikasi para pelaku di negaranya dengan bantuan Facebook dan Whatsapp.

Dari hasil koordinasi itu, Argo menuturkan aparat kepolisian antarnegara menggelar operasi serentak pada 23 negara yang berhasil terungkap antara lain di El Salvador, Chili, Guatemala dengan 13 tersangka yang ditangkap berdasarkan pengembangan kasus di Polda Metro Jaya.

Diungkapkan Argo, tersangka WR berperan menggunakan akun Facebook williamfernando886 untuk bergabung grup Official Loly Candy sejak 2016.

Selanjutnya, WR keluar grup itu lantaran mengetahui adminnya ditangkap polisi karena menyebarkan konten pornografi untuk kepuasan seksual.

Tersangka AD bertugas memposting video menggunakan akun Facebook "Shintia Sartika Putri" dengan motif untuk kepuasan seksual pribadi.

Sementara tersangka IW memposting melalui grup Facebook berakun citralestari.lestari dan grup Whatsapp lolycandy.

Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik.

Kemudian dan atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 76D juncto Pasal 81 atau Pasal 76E juncto Pasal 82 dan atau Pasal 76I juncto Pasal 88 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

0 comments

    Leave a Reply