October 5, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Polda Metro Bantah Tudingan Beking Mafia Tanah

IVOOX.id, Jakarta - Polda Metro Jaya membantah tudingan terhadap salah satu subdirektorat yang dituduh bekingi mafia tanah perkara sengketa sebidang tanah di Jakarta Barat. 

"Kasus ini bermula dari penanganan tanah di Kembang Raya, Jakarta Barat, seluas 7.995 meter persegi. Kasus ini sudah digugat secara perdata sejak 2002," 

kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jakarta, Senin (8/3/2021).

Yusri menuturkan proses perdatanya sudah selesai. Bahkan ada kesepakatan ketiga pihak yang bersengketa. Polda Metro Jaya menerima laporan berkaitan sengketa tanah itu pada 2020.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menegaskan pihaknya sudah melakukan penyidikan terkait adanya laporan polisi, bukan membekingi. Disebutkan Polda Metro melaksanakan adanya laporan polisi. Laporan polisi tentang Pasal 167 KUHP, kemudian ada 170, 406 dan 335, tapi muaranya utamanya ada di Pasal 167 KUHP.

Pasal 167 KUHP terkait tindak pidana memasuki pekarangan orang, menduduki pekarangan orang lain. Pelapor kasus ini adalah PT P.

"Untuk menindaklanjuti laporan ini yang perlu dilakukan pertama oleh penyidik adalah mengecek siapa yang berhak atas tanah tersebut berdasarkan dokumen. Jadi bukan mem-back up, tetapi menindaklanjuti laporan polisi dari pelapor, laporannya memasuki pekarangan orang," jelas Tubagus.

Setelah melakukan pendalaman sedemikian rupa, Polda Metro menemukan 2 produk dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Sertifikat awalnya atas nama PT P, kemudian berdasarkan surat Skep SK Kanwil DKI Jakarta ada pembatalan. Maka penyidikan di-pending. Kemudian terhadap SK pembatalan itu dikeluarkan SK menteri yang menganulir pembatalan tersebut, sehingga hak itu balik lagi kepada PT P berdasarkan sertifikat. PT P dalam struktur perkara adalah sebagai pelapor, Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan tersebut," jelasnya.

"Jadi bukan mem-back up, tetapi menindaklanjuti laporan polisi. Laporan dikeluarkan oleh yang berhak, haknya timbul karena adanya surat keputusan Menteri ATR," pungkasnya.

0 comments

    Leave a Reply