October 10, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Polda Jabar Serahkan Berkas Perkara Pembunuhan Vina, Kejati Periksa Dua Pekan

IVOOX.id – Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) Komisaris Besar Jules Abraham Abast mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah merampungkan berkas perkara tersangka utama atas nama Pegi Setiawan alias Perong untuk kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon. Pelimpahan berkas pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dilakukan Kamis (20/6/2024) ini. 

“Sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan dan mudah-mudahan tidak ada kendala, lancar mohon doanya sehingga berkas dapat kami serahkan pada hari ini,” kata Jules dikutip dari Antara, Kamis (20/6/2024).

Ia mengatakan berkas perkara tahap satu yang diserahkan oleh penyidik akan diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan diperiksa kelengkapannya oleh pihak Kejati Jabar. Adapun apabila dokumen yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap, maka akan diberikan kode P18 dan berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik polisi untuk dilengkapi. Sedangkan jika dinyatakan lengkap akan diberikan kode perkara P21.

Sebelumnya, Polda Jabar menyatakan telah memeriksa sebanyak 68 saksi terkait kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, setelah hampir delapan tahun kasus tersebut belum kunjung terungkap seluruhnya.

“Sejauh ini penyidik Dit Reskrimum Polda Jawa Barat telah memeriksa terhadap lebih kurang 68 saksi dan meminta bantuan beberapa ahli,” katanya.

Lebih lanjut, Jules memastikan pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky berjalan secara transparan, penuh kehati-hatian, dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan Kejati Jabar telah menerima berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan tersangka utama Pegi Setiawan.

"Kejati Jabar barusan menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS. Setelah menerima berkas tersebut jaksa akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP, dan dalam waktu tujuh hari jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang dikirim tadi," kata Nur di Bandung, dikutip dari Antara, Kamis (20/6/2024).

Ia mengatakan dalam kasus ini terdapat enam jaksa penuntut umum yang akan melakukan penelitian terhadap berkas yang dilimpahkan oleh penyidik Polda Jabar.

"Sesuai pemberitahuan lalu jaksa yang menangani sebanyak enam orang. Tidak ada penambahan, jaksa yang menangani sudah sesuai," kata Nur.

Setelah dilakukan penelitian, kata dia, jaksa penuntut umum akan menentukan sikap apakah berkas tersebut sudah lengkap atau harus dilengkapi oleh penyidik Polda Jabar.

"Kalau pendapat jaksa peneliti bahwa belum lengkap, akan diberitahukan kepada teman-teman penyidik. Kalau lengkap kami terbitkan P21 dan akan menerima tersangka dan barang bukti," ujar Nur.

Ia mengatakan proses pemeriksaan berkas perkara akan dilakukan secara profesional dan meyakinkan bahwa kasus tersebut akan diungkap secara transparan.

“Jaksa yang menangani harus profesional dan memiliki integritas yang bagus," kata dia.

0 comments

    Leave a Reply