March 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

PKE XVI Sudah Berpihak Kepada UMKM-K Dharmin: Banyak Orang Salah Membaca!

IVOOX.id, JAKARTA – DNI 2018 Tetap Berpihak pada UMKM dan Koperasi, Pemerintah baru saja mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XVI hari Jumat (16/11/2018) pekan lalu. Salah satu kebijakan dalam PKE XVI tersebut adalah merelaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) sebagai upaya untuk mendorong sektor-sektor unggulan.     


Kebijakan ini membuka kesempatan bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) – dan tentu saja termasuk Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKM-K) – untuk masuk ke seluruh bidang usaha.


Banyak orang salah membaca kebijakan ini, karena sebetulnya pemerintah tetap mendukung UMKM-K melalui relaksasi DNI 2018,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.     

                        

Kebijakan relaksasi DNI pada PKE XVI ini, lanjut Darmin, adalah untuk melakukan optimalisasi terhadap relaksasi DNI yang sudah dilakukan 2 (dua) kali pada 2014 dan 2016, yang hasilnya masih belum optimal, dimana masih terdapat 51 bidang usaha yang investasinya tidak ada.    


Sebagaimana ramai dibicarakan publik, dari 54 bidang usaha yang diusulkan untuk dikeluarkan dari DNI 2018, beberapa bidang usaha di antaranya adalah sektor UMKM-K. Dengan dikeluarkan dari DNI, dikhawatirkan akan membuka kesempatan Penanaman Modal Asing (PMA) untuk masuk 100% ke sektor-sektor usaha rakyat tersebut. Padahal, membuka kesempatan asing untuk masuk bukan satu-satunya alasan untuk mengeluarkan sebuah bidang usaha dari DNI.       

                

Justru sambung Dharmin, dengan dikeluarkannya dari DNI 2018, artinya 54 bidang usaha ini menjadi lebih sederhana perizinannya atau lebih terbuka untuk investasi UMKM-K, PMDN dan PMA.                                  


Sektor UMKM-K yang kita keluarkan dari DNI 2018 dimaksudkan untuk mempermudah perizinan bagi usaha rakyat. Buat apa usaha pengupasan umbi-umbian atau industri kain rajut khususnya renda bersusah payah mengurus izin,” imbuh Darmin.                          


Selain itu kata Dharmin, untuk mempermudah perizinan, bidang-bidang usaha tersebut juga bebas dari persyaratan tertentu dan izin khusus. Di sisi lain, PMA pun tidak dapat masuk ke sektor usaha rakyat ini karena PMA terikat dengan syarat permodalan minimal Rp 10 miliar.               


Selain 4 (empat) bidang usaha yang dikeluarkan dari kelompok dicadangkan untuk UMKM-K dan 1 (satu) bidang yang dikeluarkan dari kelompok kemitraan, ada juga 7 (tujuh) bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan PMDN 100%. Artinya, 7 bidang usaha tersebut dibuka untuk UMKM-K, PMDN, dan PMA,” ucapnya.                                 


Dengan dikeluarkan dari DNI, pemerintah berharap agar 7 bidang usaha tersebut dapat lebih cepat memperluas dan meningkatkan kegiatan usahanya. Di samping itu, bidang-bidang usaha ini diharapkan dapat mendorong investasi, mendorong penyerapan tenaga kerja dan pada gilirannya menjadi industri yang mampu bersaing di pasar regional dan global karena mampu melakukan ekspor atau menjadi industri substitusi impor.                            


Ada juga 17 bidang usaha yang selama ini sebenarnya sudah terbuka bagi PMA, tapi masih membutuhkan perizinan khusus atau rekomendasi. Pemerintah ingin mendorong agar bidang usaha yang termasuk dalam golongan ini, dapat menjadi lebih menarik bagi investasi. Oleh karena itu, 17 bidang usaha ini juga dibuka untuk UMKM-K, PMDN, dan PMA.  ( Adhi Teguh )

0 comments

    Leave a Reply