October 10, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

PK Ditolak, Mahkamah Agung Denda PT NSP 1,072 Trilyun Rupiah Atas Kebakaran Lahan

IVOOX.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) putuskan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) kasus perdata kebakaran lahan PT Nasional Sago Prima (NSP), anak perusahaan PT Sampoerna Agro Tbk. Atas putusan yang dikeluarkan pada19 November 2020 tersebut, PT NSP tetap harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas 3.000 ha di lahan konsesinya.

“Ditolaknya PK PT NSP menunjukkan gugatan KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pembakar hutan dan lahan,” kata Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum, KLHK, di Jakarta, 25 November 2020.

Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan MA yang menguatkan pembuktian dari gugatan KLHK. “Majelis Hakim telah menetapkan prinsip in dubio pro natura. Kami sangat menghargai putusan ini. Pihak PT NSP harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan dilokasi mereka,” kata Rasio Sani.

Sebelumnya pada 17 Desember 2018 MA telah memutuskan di tingkat kasasi, bahwa PT NSP harus membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 319,1 miliar dan biaya pemulihan lingkungan Rp 733,7 miliar, dengan total seluruhnya Rp 1,072 triliun atas kebakaran lahan konsesinya seluas 3.000 ha di Kabupaten Meranti, Provinsi Riau pada tahun 2014. Berdasarkan keputusan itu, PT NSP mengajukan PK.

Putusan ini menambah deret keberhasilan KLHK dalam menindak penyebab kebakaran hutan dan lahan. “Saat ini KLHK sudah menggugat 20 perusahaan terkait karhutla, dan sudah ada 9 perkara yang berkekuatan hukum tetap dengan nilai gugatan Rp 3,5 triliun,” kata Jasmin Ragil Utomo mengungkapkan.

Rasio Sani menambahkan bahwa “kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk kejahatan terkait dengan karhutla. Indonesia harus bebas asap. Kita harus melindungi masyarakat dari bencana asap dan bencana ekologis lainnya. Sudah sepantasnya pelaku kejahatan sumberdaya alam dihukum seberat-beratnya, biar jera”, tegas Rasio Sani.

0 comments

    Leave a Reply