October 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pj Gubernur Jabar Tak akan Terbitkan Kepgub Skala Upah

IVOOX.id - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Tri Machmudin tidak akan menerbitkan Keputusan Gubernur terkait tuntutan Komunitas Buruh tentang skala Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun.

Sebanyak lima perwakilan pekerja diterima di Ruang Rapat Komisi V. Para pekerja berunjuk rasa sejak Senin (18/3/2024).

Perwakilan buruh diterima oleh Ketua DPRD Jabar Oleh Soleh, Achmad Ru'yat, Ineu Purwadewi Sundari, dan Abdul Harris Bobihoe, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin di ruangan Komisi V kantor DPRD Jawa Barat, Rabu (20/3/2024).

Mereka menuntut mendesak Pj Gubernur Jabar menerbitkan Keputusan Gubernur tentang skala upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun.

Tuntutan tersebut sebelumnya telah dilayangkan para serikat pekerja sejak November 2023 lalu sebelum penetapan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024. 

"Saya mengapresiasi inisiasi DPRD Jabar, ini pertemuan Pemda Provinsi Jabar dan Serikat Pekerja dan ini adalah pertemuan ketiga kami," ujar Bey Machmudin. 

Pekerja merasa Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 kurang memenuhi rasa keadilan.

Sementara itu, Pj Gubernur Jabar tetap pada pendiriannya tidak akan menerbitkan Kepgub untuk buruh yang bekerja di atas 1 tahun. 

Menurut Bey, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021, Gubernur hanya memiliki kewenangan terkait UMP.

Ia sendiri yang ditunjuk langsung Presiden Joko Widodo untuk mengemban tugas sebagai Penjabat Gubernur, berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang harus patuh terhadap aturan- aturan yang mengikat.

"Saya adalah ASN dan terikat aturan- aturan baku, dan saya masih tidak akan bisa mengeluarkan kepgub untuk buruh di atas satu tahun," tegas Bey. 

Selanjutnya DPRD Jabar berjanji akan memfasilitasi tuntutan pekerja dengan memanggil perusahaan untuk berdiskusi.

Pemprov Jabar akan memenuhi permintaan DPRD Jabar untuk menelaah kembali terkait peraturan- peraturan. 

"Tapi sampai hari ini sikap kami sebagai Penjabat Gubernur Jabar tidak akan mengeluarkan Keputusan Gubernur untuk pekerja di atas satu tahun," pungkasnya.

Menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan buruh, Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru'yat menuturkan pihaknya akan segera mengundang Kadin, Apindo ataupun asosiasi pengusaha lainnya untuk rapat dengar pendapat bersama serikat pekerja. 

Pertemuan nantinya digelar guna mencari jalan tengah selain tuntutan pekerja. 

"(Dengar pendapat) Untuk menyampaikan apa yang menjadi harapan dari teman- teman serikat buruh dan keinginan asosiasi pengusaha," terangnya.

Salah seorang perwakilan pekerja, Ajat Sudrajat menyampaikan UMK yang ditetapkan akhir tahun cuma untuk pekerja kurang dari satu tahun.

"Demi meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memperbaiki kualitas hidup rakyat Jawa Barat," katanya.

Komunitas buruh dalam orasi saat berlangsungnya aksi masa, mengungkapkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK tahun 2024 yang mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 kurang memenuhi rasa keadilan.

0 comments

    Leave a Reply